Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Ketentuan SPMB, Sekolah Dilarang Terima Siswa Melebihi Daya Tampung

Ali Rojai • Selasa, 20 Mei 2025 | 06:55 WIB

 

Wali murid mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 10 Mataram, tahun lalu.
Wali murid mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 10 Mataram, tahun lalu.

LombokPost-Salah satu ketentuan yang ada dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengatur tentang daya tampung sekolah.

Satuan pendidikan dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang telah didaftarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal ini ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) usai melihat kebijakan yang ada di tahun sebelumnya.

Dalam dokumen SPMB Kemendikdasmen, kebijakan tahun sebelumnya ketidaksesuaian daya tampung dengan kuota yang tercantum dalam sistem Dapodik.

Oleh karena itu, sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, sekolah akan memberikan data daya tampung sekolah ke Dapodik.

Saat pengumuman pendaftaran SPMB, pemerintah daerah akan mengunci data tersebut. Sehingga, daya tampung tak bisa lagi ditambahkan.

Terkait daya tampung sekolah di Kota Matatam pada SPMB, khususnya jenjang SMP, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf mengatakan, akan diserahkan ke sekolah.

Tiap sekolah memilki daya tampung yang beda-beda sesuai dengan ketentuan Mendikdasmen. “Untuk beberapa SMP negeri maksimal akan menerima 40 siswa per rombel,” kata Yusuf.

Diutarakan, ada beberapa SMP negeri yang akan menerima siswa maksimal 40 orang per rombel. Ini sesuai dengan animo masyarakat menyekolahkan anaknya pada tahun sebelumnya.

Ia sudah meminta kepala sekolah (kasek) mengisi daya tampung. Untuk beberapa SMP negeri di Kota Mataram akan mengisi 40 siswa per rombel pada SPMB.

“Kami di sini tidak boleh lebih dari 40 siswa per rombel,” ucap Yusuf.

Sementara untuk sekolah yang peminatnya sedikit atau tidak memenuhi kuota pada PPDB sebelumnya, Yusuf mengatakan, akan mengisi siswa per rombel sesuai standar pengelolaan pendidikan, yakni 32 siswa per rombel.

“Kita tetap terima 32 siswa per rombel, hanya beberapa sekolah yang lebih daya tampungnya karena peminatnya cukup banyak,” ujar Yusuf.

Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB Katman mengatakan, penetapan jumlah siswa dalam satu rombel ada regulasinya. Sesuai standar nasional pendidikan untuk jenjang SD maksimal 28 siswa per rombel, jenjang SMP 32 per rombel, dan jenjang SMA maksimal 36 siswa per rombel.

Tetapi pada kondisi tertentu ada relaksasi dalam menerima siswa dengan melihat jumlah siswa yang mendaftar.

“Kalau animo sekolah tinggi bisa menerima lebih dari 32 siswa per rombel. Tapi itu harus didaftarkan di Dapodik sebelum pengumuman pendaftaran,” ujar Katman.

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi agar SPMB ini bisa dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Juknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, dan SMP dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota. Pun juga dengan SMA, SMK, dan SLB dikeluarkan Dikbud NTB.

Dalam juknis akan mengakomodir masing-masing sekolah dan menerima siswa melalui beberapa jalur.

“Kami ingin orang tua tidak memaksakan anaknya di sekolah tertentu. Sehingga kondisi pembelajaran kondusif,” ucap Katman.

Ia menambahkan, pada juknis PPDB jenjang SMP tahun lalu sekolah maksimal menerima 32 siswa per rombel. Namun pada realitanya sejumlah sekolah menerima 40, bahkan 45 siswa per rombel.

“Jadi kami ingin sekolah yang memiliki pengalaman daya tampung tahun lalu sampai 40 siswa ditetapkan menerima 40 siswa tahun ini. Ini untuk mengantisipasi jumlah siswa yang membludak,” tandasnya. (jay)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Disdik Kota Mataram #Sekolah #masuk #siswa #spmb