Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disdik Kota Mataram Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Ali Rojai • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:34 WIB
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf

LombokPost- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram kembali menegaskan larangan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP pada kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdik Mataram Yusuf dengan tegas menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Termasuk karena belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

“Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk karena belum membayar BPP,” tegas Yusuf, Kamis lalu (17/7).

Ia menyoroti praktik yang masih kerap terjadi di beberapa sekolah swasta, di mana ijazah siswa ditahan karena tunggakan BPP. Yusuf menegaskan, tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Di sekolah swasta memang ada BPP, tapi tetap tidak boleh menahan ijazah siswa. Kalau sekolah negeri, BPP tidak ada,” imbuhnya.

Ia mendorong sekolah untuk membangun komunikasi yang lebih proaktif dengan wali murid. Hal ini bertujuan agar orang tua memiliki waktu yang cukup untuk mencicil BPP dan menyelesaikan administrasi lainnya jauh sebelum jadwal pembagian ijazah.

“Sekolah bisa melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada wali murid. Tapi tetap, hak siswa atas ijazah tidak boleh dihalangi,”  jelas Yusuf.

Penegasan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan penyerahan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.Secara jelas menyatakan bahwa ijazah adalah hak siswa dan harus diserahkan tanpa syarat.

Yusuf juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada Disdik apabila menemukan kasus penahanan ijazah di sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Kalau ada yang masih menahan ijazah, silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Disdik, diharapkan praktik penahanan ijazah yang merugikan siswa ini dapat dihilangkan sepenuhnya di Kota Mataram.

“Sekolah harus mendidik dan memberi pelayanan terbaik, bukan membebani hak siswa,” tutupnya.

 

Editor : Pujo Nugroho
#permendikbud #Disdik Kota Mataram #Sekolah Swasta #Bertentangan Dengan hukum #Tahan Ijazah #BPP