LombokPost- Polemik larangan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMA/SMK kembali mencuat.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK NTB meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meninjau ulang kebijakan tersebut.Larangan BPP dinilai justru memunculkan sumbangan sekolah dengan nilai lebih tinggi.
Ketua MKKS SMK NTB Iwan Supriadi menilai surat edaran Dikbud NTB yang melarang adanya BPP tidak konsisten dengan kebutuhan sekolah.
“Kalau masih BPP, maksimal Rp 200 ribu sesuai SK Kepala Dinas. Sekarang malah diganti sumbangan, tapi besarannya bisa Rp 300 ribu per anak,” tegas Iwan, Kamis (11/9).
Menurut Iwan, kebijakan larangan BPP membuat sekolah berada dalam posisi serba salah. Sebab, tidak semua biaya bisa ditutup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ada kegiatan ekstrakurikuler, tugas tambahan guru, hingga biaya praktik siswa SMK setiap minggu. Itu tidak mungkin ditanggung BOS sepenuhnya,” jelas pria yang juga menjabat Kepala SMKN 4 Mataram.
Ia mencontohkan, sejumlah sekolah di Mataram sudah menarik sumbangan Rp 300 ribu per siswa. Padahal jika masih berbentuk BPP, besarannya jelas dan diatur maksimal Rp 200 ribu.
“Kalau bentuknya sumbangan, tidak ada kejelasan aturan. Justru berpotensi membebani orang tua,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, SMKN 4 Mataram hingga kini belum berani menarik BPP karena ada surat edaran Dikbud NTB.
“Kalau pun ada orang tua yang membayar, sifatnya hanya dititip dulu. Uang tetap ada, tapi belum bisa dicatat resmi sebagai BPP,” ucapnya.
Karena itu, MKKS SMK NTB berharap Dikbud NTB segera meninjau ulang larangan BPP.
“Sekolah butuh kepastian regulasi, supaya tidak terjebak antara larangan BPP dan penarikan sumbangan yang justru lebih besar,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam