LombokPost- Dugaan pungutan liar (pungli) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di sekolah menengah kejuruan (SMK) NTB kembali mencuat.
Ironisnya, pungli BPP ini bahkan menyasar siswa dari keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, iuran dalam bentuk BPP dilarang. Komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari orang tua siswa.
Namun kenyataannya, pungli BPP di SMK NTB terjadi tanpa pandang bulu, baik siswa kaya maupun miskin.
“Sudah ada KIP tetap diminta bayar BPP, alasannya keputusan komite sekolah,” ujar Muzakir, wali murid yang keponakannya dipaksa membayar pungutan BPP meski berhak mendapatkan pendidikan gratis.
Ia menuturkan, belum lama ini Ombudsman NTB sempat turun langsung ke SMKN 3 Mataram. Namun pungli BPP justru semakin melonjak. Wali murid yang keberatan malah diarahkan melapor ke Ombudsman.
“Ini kan seperti menantang Ombudsman,” tambah Muzakir.
Ironisnya, siswa penerima KIP yang dipungut BPP justru berasal dari keluarga buruh bangunan. Secara aturan, anak tersebut berhak mendapatkan pendidikan gratis tanpa beban biaya tambahan.
“Kalau diwajibkan tentu orang tua berusaha membayar. Tapi ini persoalannya, hak siswa harus dipenuhi,” tegas Muzakir.
Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris menyebut urusan BPP menjadi ranah komite sekolah. Pihak sekolah hanya mengelola dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
“Sekolah hanya urus uang BOS saja. Intinya, uang BPP ada di komite,” kata Sulman.
Larangan pungutan BPP SMA/SMK sudah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Namun sekolah mengaku serba salah karena kebutuhan operasional tidak bisa hanya ditutup dengan dana BOS.
“Kita sudah lama ndak bisa apa-apa karena ada surat edaran Dikbud ini,” ujar Sulman.
Kasus pungutan liar BPP perlu pengawasan ketat di sekolah-sekolah NTB. Apalagi siswa penerima KIP dan KKS seharusnya terbebas dari pungutan biaya pendidikan apapun.(*)
Editor : Kimda Farida