LombokPost- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram mendapat sorotan serius.
Ombudsman NTB turun langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi sumbangan yang dibebankan KIP kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedatangan Ombudsman NTB diterima kepala sekolah dan jajaran, meski komite sekolah berhalangan hadir.
“Kami minta dokumen penggalangan sumbangan komite, ini yang masih kita tunggu,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna, Senin (22/9).
Dalam pertemuan itu, Ombudsman NTB meminta sekolah mengembalikan sumbangan yang sempat ditarik dari siswa penerima KIP.
Permintaan ini disambut baik pihak sekolah sambil menunggu dokumen rapat wali murid yang menjadi dasar penggalangan dana.
Arya menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktunya.
“Kalau jumlah sudah ditetapkan dan wajib dibayar tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu pungutan,” tegas Arya.
Menurut Arya, kebutuhan sekolah seperti gaji guru honorer memang belum sepenuhnya dibiayai dana BOS. Namun, bukan berarti sekolah bisa menarik sumbangan wajib.
“Silakan jalankan kegiatan sesuai Permendikbud. Kita juga menunggu evaluasi Pergub Nomor 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),” ucap Arya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melakukan sosialisasi mekanisme sumbangan agar tidak ada tafsir berbeda antar sekolah.
“Baik sekolah di Mataram maupun Bima, semua harus punya pedoman yang sama,” kata Arya.
Saat ini Pemprov NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) moratorium pungutan biaya pendidikan di SMA/SMK/SLBN.
Namun, skema sumbangan yang menggantikan pungutan justru menimbulkan persoalan baru. Kasus dugaan pungli di SMKN 3 Mataram terhadap siswa penerima KIP dan KKS kini menjadi bahan evaluasi penting.
“Kami tidak ingin praktik serupa tidak boleh terulang,” tukasnya.(*)
Editor : Kimda Farida