Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada 30 September 2025.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan memperluas peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi.
Sesuai Pasal 2, peserta hanya dapat mengikuti program selama enam bulan dan maksimal satu kali masa pemagangan.
Pemerintah berharap skema ini menjadi jembatan antara lulusan muda dan dunia kerja sekaligus mengurangi tingginya angka pengangguran terdidik.
Peserta program merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan diploma atau sarjana yang baru lulus maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.
Perguruan tinggi asal peserta harus terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan.
Selama masa pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang disalurkan melalui bank pemerintah.
“Contohnya di Jakarta, upah minimum di sini sekitar Rp5,4 hingga Rp5,5 juta per bulan. Setiap peserta magang akan mendapat nominal tersebut,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Senin (13/10).
Sementara itu, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko menilai langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menekan kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan industri.
Menurutnya, masalah pengangguran terdidik sering muncul akibat ketidaksesuaian keterampilan (skill mismatch).
“Program magang bergaji ini solusi jangka pendek yang efektif untuk memberi pengalaman kerja nyata bagi lulusan baru sekaligus membantu dunia usaha mendapatkan talenta siap pakai,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, meski tingkat pengangguran nasional turun menjadi 7,28 juta orang (4,76 persen) per Februari 2025, angka pengangguran berpendidikan tinggi justru naik 17,3 persen dibanding Agustus 2024. Dari total itu, terdapat 177.399 lulusan diploma dan 1.010.652 sarjana yang belum bekerja, setara 16,3 persen dari total pengangguran nasional.
Namun, Chris mengingatkan agar program ini tidak berhenti pada tahap magang semata.
“Pemagangan harus jadi batu loncatan menuju pekerjaan tetap. Pemerintah perlu membuka lebih banyak lapangan kerja produktif agar efeknya tidak sementara,” tegasnya. (*)
Editor : Marthadi