LombokPost - Menjelang pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram), nama Prof Hamsu Kadriyan mendadak terseret kasus sanksi etik.
Guru besar Fakultas Kedokteran itu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukumnya, Dr Ainuddin menilai sanksi tersebut sarat kejanggalan dan terkesan menjadi upaya sistematis untuk menjegal langkah Prof Hamsu yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat calon rektor Unram.
“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu. Pihak Unram sudah keluar dari koridor hukum administrasi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tuding Ainuddin didampingi Michael Ansori dan Aditiya Saputra, Kamis (16/10).
Baca Juga: Senat Universitas dan Realitas Politik Pemilihan Rektor oleh Markum Guru Besar Unram
Menurut Ainuddin, tindakan pejabat tinggi Unram bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan nondiskriminasi dalam tata kelola universitas. Dia bahkan menyebut adanya tekanan langsung terhadap kliennya agar tidak maju dalam pemilihan.
“Oknum pejabat beberapa kali menelpon dan memanggil langsung Prof Hamsu, menyampaikan agar tidak mencalonkan diri. Padahal mencalonkan diri itu hak setiap dosen,” tegasnya.
Persoalan ini mencuat setelah nama Prof Hamsu tidak tercantum dalam daftar anggota Senat Universitas yang dilantik pada 7 Oktober 2025. Padahal, dia merupakan satu-satunya guru besar Fakultas Kedokteran yang telah resmi diusulkan dekan menjadi anggota senat.
Baca Juga: Disanksi tanpa Pemeriksaan, Dosen Gugat Dekan Fatepa Unram di PTUN
“Tanpa ada berita acara penolakan atau pemberitahuan administratif, tiba-tiba nama klien kami hilang dari daftar," ungkapnya.
Sebelum pelantikan senat, beber Ainuddin, kliennya ditelepon dan diberitahu bahwa ada putusan etik terhadap dirinya. "Putusan itu ditandatangani 3 Oktober 2025 dan baru diterima lewat satpam pada 15 Oktober pagi,” beber Ainuddin.
Dia menilai langkah tersebut bagian dari skenario untuk menutup peluang Prof Hamsu ikut dalam bursa calon rektor Unram. “Informasi yang kami peroleh, proses pemilihan rektor akan digelar 27 Oktober dan ditutup akhir bulan. Tenggat keberatan terhadap SK etik ini tampak sengaja diatur agar Prof Hamsu tidak sempat membela diri,” kayanya.
Baca Juga: Unram dan Universitas Borneo Tarakan Perkuat Riset Kelautan
Ketika meminta salinan SK sanksi etik, Ainuddin menyebut pejabat tinggi Unram menjawab singkat, “Hanya saya dan Tuhan yang tahu.” Pernyataan itu dinilai memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penerbitan sanksi tersebut.
Ainuddin juga mempertanyakan dasar hukum sehingga dikeluarkan sanksi etik terhadap Prof Hamsu. Karena SK yang menjadi dasar munculnya saksi etik ini ditandatangani Prof. Husni (mantan rektor Unram).
"Padahal Prof Hamsu yang saat itu sebagai Dekan Fakultas Kedokteran hanya menandatangani berkas DUPAK untuk jabatan fungsional. Anehnya, Prof Husni yang mengeluarkan SK tidak pernah diperiksa atau menjalani proses etik. Ini jelas diskriminatif,” duganya.
Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) disebut mencantumkan pasal pidana 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Prof Hamsu. “Ini keliru besar. Masalah ini murni administratif, bukan pidana. Pendekatan seperti itu tidak semestinya dilakukan di lingkungan akademik,” sorot Ainuddin.
Baca Juga: Rektor Unram Lantik Pimpinan Baru Fakultas Teknik, Tegaskan Langkah Menuju Kampus Unggul dan Modern
Menyikapi hal itu, pihak Prof Hamsu telah melayangkan surat keberatan ke rektorat pada 10 dan 13 Oktober 2025 serta meminta salinan SK etik dan SK senat yang tak kunjung diberikan. Mereka juga telah melapor ke Ombudsman RI dan meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan audit kepatuhan administrasi di Unram.
“Kami menolak segala bentuk ketidakadilan. Asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hak konstitusional Prof. Hamsu sebagai warga akademik dibungkam hanya karena politik kampus,” tegasnya.
Sementara, Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo yang dikonfirmasi belum menjawab. Begitu juga saat konfirmasi kepada Wakil Rektor II Unram Prof Sukardi. (arl)
Editor : Jelo Sangaji