Setidaknya ada kepastian nasib mereka, karena PPPK Paruh Waktu berstatus aparatur sipil negara (PPK), sama dengan PPPK Penuh waktu maupun PNS.
Kebijakan pengangkatan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Lewat skema ini, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu poin penting yang paling ditunggu tenaga honorer adalah soal gaji. Berapa penghasilan yang mereka terima?
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan setiap bulan, sama seperti ASN lainnya, melalui transfer langsung ke rekening pegawai.
Pemerintah menetapkan prinsip “tidak ada penurunan pendapatan”. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer.
Jika saat menjadi honorer menerima Rp1,5 juta per bulan, maka jumlah itulah yang menjadi batas minimal gaji PPPK Paruh Waktu.
Kemudian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan jam kerja. Ini letak perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu diatur secara nasional melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan jam kerja (paruh waktu, misalnya 4–6 jam per hari).
Mereka juga menerima penghasilan sesuai kemampuan fiskal atau kemampuan keuangan daerah.
Sebagai gambaran untuk jam kerja, gaji PPPK Penuh Waktu Golongan IX (lulusan S1) berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan.
Maka, PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja 50 persen dapat menerima sekitar 50–75 persen dari gaji tersebut, sesuai kesepakatan kontrak.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan berbagai jaminan dan tunjangan penting, di antaranya:
BPJS Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema ASN terbaru
Selain itu, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan berpeluang diberikan, meski besarannya menyesuaikan gaji dasar.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) bisa diberikan terbatas atau diganti insentif berbasis output kerja.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Secara umum, perbedaan paling mencolok terletak pada jam kerja dan besaran gaji. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tetap berpeluang mencari penghasilan tambahan di luar jam dinas, selama tidak melanggar etika ASN.
Namun, dari sisi status hukum, keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN, serta telah memiliki NIP.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi “jalan tengah” bagi pemerintah dan tenaga honorer.
Di satu sisi, negara tidak melakukan PHK massal, di sisi lain daerah tetap bisa menyesuaikan anggaran.
Pemerintah juga membuka peluang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi Penuh Waktu apabila kinerja dinilai baik dan kondisi anggaran memungkinkan di tahun berikutnya.
Intinya, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status, gaji bulanan, serta berbagai tunjangan penting bagi tenaga honorer.
Meski penghasilannya menyesuaikan jam kerja, pemerintah menjamin tidak ada penurunan pendapatan.
Editor : Siti Aeny Maryam