Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Pendidikan Mataram Wajibkan Siswa SD dan SMP Ikuti TKA

Ali Rojai • Minggu, 18 Januari 2026 | 22:49 WIB
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf

LombokPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan kewajiban partisipasi siswa SD dan SMP dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA). Seluruh siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP di Kota Mataram wajib mengikuti TKA sebagai bagian dari kebijakan nasional pemetaan mutu pendidikan.

Penegasan kewajiban TKA ini sejalan dengan sikap resmi PB PGRI dan PGRI NTB yang menekankan bahwa TKA bukan penentu kelulusan, melainkan instrumen memetakan capaian literasi dan numerasi peserta didik secara objektif, adil, dan terstandar.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf menjelaskan, TKA memiliki fungsi strategis sebagai alat ukur kemampuan akademik siswa di akhir jenjang pendidikan.

Data hasil TKA SD dan SMP di Kota Mataram akan menjadi dasar evaluasi mutu pembelajaran, penyusunan kebijakan pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

“Sebagaimana ditegaskan oleh PGRI, TKA tidak digunakan untuk menentukan kelulusan siswa,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, TKA kelas VI SD berfungsi memetakan kesiapan akademik siswa sebelum melanjutkan ke jenjang SMP.

Sementara TKA kelas IX SMP memberikan gambaran kemampuan akademik dasar sebagai bekal siswa menuju pendidikan menengah atas.Dengan demikian, TKA diposisikan sebagai instrumen pendukung transisi jenjang pendidikan, bukan alat seleksi, pelabelan, atau pengelompokan siswa.

Yusuf juga mewajibkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP melakukan sosialisasi TKA secara menyeluruh kepada guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid.

Sosialisasi tersebut harus menjelaskan tujuan, manfaat, dan mekanisme pelaksanaan TKA SD dan SMP di Kota Mataram. Pelaksanaan TKA harus mengedepankan prinsip inklusif, ramah anak, transparan, dan tanpa tekanan, sesuai dengan nilai profesionalisme pendidik yang selama ini disuarakan oleh PGRI NTB.

Selain itu, Yusuf menegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan TKA. Sekolah juga dilarang menjadikan hasil TKA sebagai dasar kelulusan, perankingan internal, atau stigmatisasi siswa.

“Partisipasi penuh siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP dalam TKA merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan data pendidikan yang akurat dan kebijakan berbasis bukti. Ini sejalan dengan komitmen PGRI dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Yusuf.

Melalui pelaksanaan TKA yang menyeluruh dan bertanggung jawab, Yusuf berharap kualitas pendidikan terus meningkat secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik peserta didik di Kota Mataram.

 

Editor : Marthadi
#Kota Mataram #PGRI NTB #Tes Kemampuan Akademik 2026 #SD dan SMP #Guru #Disdik Kota Mataram #Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf #orang tua #tka #komite sekolah #syarat kelulusan #PB PGRI #siswa