LombokPost- Pihak sekolah masih menunggu pengesahan Perda tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Regulasi tersebut dinilai penting karena berpengaruh langsung terhadap operasional sekolah dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sunoto berharap Perda BPP NTB segera disahkan.
Selama ini, Perda BPP dinilai menjadi salah satu solusi untuk menutup kebutuhan pembiayaan sekolah yang tidak dapat dicover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketidakjelasan status Perda BPP ditambah adanya moratorium membuat sekolah kesulitan menentukan kebijakan.
Dampak paling terasa adalah terhambatnya pengembangan minat dan bakat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Keterbatasan anggaran memaksa sekolah melakukan efisiensi. Akibatnya, kegiatan ekstrakurikuler yang seharusnya dapat diikuti banyak siswa harus dipangkas.
“Keberadaan Perda BPP sangat krusial agar kegiatan pengembangan sekolah dan dukungan bagi tenaga PPPK paro waktu dapat berjalan maksimal,” ujar Sunoto, Rabu (4/2).
Menurutnya, persoalan paling pelik saat ini berkaitan dengan honorarium tugas tambahan.
Berdasarkan aturan, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru atau pegawai yang mengemban tugas tambahan tertentu.
Kondisi tersebut membuat kepala sekolah kerap menjadi sasaran pertanyaan staf. Di lapangan, beban kerja tambahan tetap berjalan, namun tidak tersedia pos anggaran yang memiliki dasar hukum untuk membayar honor.
Selain itu, persoalan lain yang tak kalah krusial adalah nasib bendahara BOS.
Meski beban kerja bendahara BOS cukup berat dan berlangsung sepanjang tahun, honor mereka selama ini bergantung pada dana yang bersumber dari Perda BPP.
Tanpa payung hukum Perda BPP NTB, sekolah tidak memiliki pos anggaran untuk memberikan apresiasi kepada bendahara BOS.
Padahal, bendahara BOS memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dana sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, percepatan pengesahan Perda BPP dinilai mendesak untuk menjaga kualitas layanan pendidikan.
Sekolah membutuhkan kejelasan regulasi agar proses belajar mengajar dan administrasi tidak terus terganggu.
“Semakin cepat Perda BPP NTB ini disahkan, maka akan semakin baik bagi stabilitas manajemen sekolah dan kesejahteraan tenaga kependidikan yang selama ini luput dari jangkauan dana BOS,” tandas Sunoto.
Editor : Kimda Farida