Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lulus SNBP 2026 Tapi Tak Daftar Ulang, Siswa Bisa Diblokir SNBT dan Mandiri

Ali Rojai • Minggu, 8 Februari 2026 | 17:39 WIB
Ribuan mahasiswa Unram melaksanakan wisuda periode Desember 2025 di Auditorium M Yusuf Abu Bakar. Lulus SNBP 2026 tapi tak daftar ulang, siswa bisa diblokir SNBT dan Mandiri.
Ribuan mahasiswa Unram melaksanakan wisuda periode Desember 2025 di Auditorium M Yusuf Abu Bakar. Lulus SNBP 2026 tapi tak daftar ulang, siswa bisa diblokir SNBT dan Mandiri.

LombokPost- Siswa kelas XII diminta matang menentukan pilihan program studi pada pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) kini semakin ketat. Lulus SNBP tapi tidak daftar ulang bisa berakibat fatal, siswa akan terblokir jalur mandiri maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Saat ini, tahapan pendaftaran SNBP sudah memasuki fase krusial. Setelah sekolah menyelesaikan penginputan data melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada Januari, kini giliran siswa menentukan pilihan program studi dan perguruan tinggi yang dituju.

“Ketentuannya sejak tahun lalu, kalau sudah diumumkan lulus jalur SNBP, tidak boleh lagi mendaftar di semua jalur lain, termasuk jalur mandiri,” kata Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Mataram (Unram) Dwi Siswanto, Jumat (6/2).

Dwi menegaskan, aturan ini tetap berlaku meski siswa merasa belum mantap dengan prodi yang dipilih atau ingin mencoba lagi tahun depan. Artinya, ketika sudah lulus SNBP, siswa wajib mengambil kesempatan tersebut melalui proses daftar ulang.

Aturan ini diterapkan agar kuota sekolah tidak terbuang sia-sia. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menjaga keadilan, karena kuota SNBP yang tidak diambil bisa menutup peluang siswa lain.

Terkait porsi penerimaan mahasiswa baru, Unram tetap mengacu pada ketentuan pusat. Kuota SNBP ditetapkan minimal 20 persen. Sementara kuota SNBT naik dari 40 persen menjadi 50 persen, dan sisanya dialokasikan melalui jalur mandiri.

Selain itu, ada tambahan kuota bagi sekolah yang tertib administrasi. Sekolah yang aktif mendatakan nilai melalui aplikasi E-Rapor mendapatkan bonus kuota siswa eligible sebesar 5 persen. Misalnya, sekolah akreditasi A yang semula mendapat jatah 40 persen bisa naik menjadi 45 persen jika menggunakan E-Rapor.

Tak hanya itu, nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) kini juga menjadi penentu apakah siswa layak masuk kategori siswa eligible untuk mendaftar SNBP.

Dwi juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan kecurangan, seperti manipulasi atau “katrol” nilai rapor demi meloloskan siswa pada jalur prestasi. Jika ditemukan pelanggaran fatal, sekolah dapat dikenai sanksi blacklist hingga dua tahun.

Ia menambahkan, siswa yang lulus SNBP tapi tidak daftar ulang tanpa alasan jelas juga berdampak pada reputasi sekolah. Track record sekolah akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan kuota tahun berikutnya.

“Bisa jadi kuotanya dikurangi atau tidak berpeluang di periode berikutnya. Ini jadi pertimbangan kebijakan tahun depan,” jelas Dwi.

Saat ini, pendaftaran SNBP masih berlangsung hingga 18 Februari. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 31 Maret. Siswa diminta memanfaatkan waktu pendaftaran SNBP dengan bijak agar tidak menyesal, karena lulus SNBP tapi tak daftar ulang bisa membuat siswa terblokir di jalur mandiri maupun SNBT di tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.

Editor : Kimda Farida
#SNBP 2026 #aturan SNBP terbaru #Siswa Eligible #pengumuman SNBP 2026 #daftar ulang SNBP #E Rapor #Unram #manipulasi nilai rapor #Universitas Mataram #pendaftaran SNBP 2026 #kuota SNBT 2026 #diblokir jalur mandiri #PDSS 2026 #lulus SNBP tapi tidak daftar ulang #diblokir SNBT #jadwal SNBP 2026 #Kuota SNBP #jalur mandiri PTN