Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waspada Ruang Gelap Penyelidikan! Pakar Hukum Unram Bongkar Celah Ngeri di KUHAP Baru yang Bisa Rugikan Warga Sipil!

Nurul Hidayati • Minggu, 8 Februari 2026 | 23:00 WIB
Pakar hukum soroti perluasan alat bukti dan potensi kesewenang-wenangan dalam penyelidikan.
Pakar hukum soroti perluasan alat bukti dan potensi kesewenang-wenangan dalam penyelidikan.

LombokPost - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui forum Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-14 menggelar diskusi publik bertajuk “KUHAP Baru: Perluasan Alat Bukti, Ruang Gelap Penyelidikan & Potensi Kesewenang-wenangan” pada Jumat (6/2/2026).

Diskusi ini menghadirkan para pakar hukum terkemuka untuk membedah tantangan dalam paradigma baru hukum acara pidana Indonesia.

Pergeseran Paradigma ke Keadilan Restoratif

Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., menyatakan bahwa KUHAP baru membawa misi besar untuk mengubah paradigma retributif menjadi pendekatan kolektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Instrumen hukum ini diharapkan menjadi pelindung bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara, dengan nuansa pemidanaan yang lebih berpihak pada hak asasi manusia.

Sorotan Tajam: "Segala Sesuatu" Bisa Jadi Alat Bukti?

Guru Besar Hukum Pidana UNRAM, Prof. Dr. Amirrudin, S.H., M.Hum., memberikan catatan kritis terhadap perluasan alat bukti yang kini mencakup delapan jenis, termasuk bukti elektronik.

Ia menyoroti Pasal 235 KUHAP yang menyebut alat bukti adalah "segala sesuatu".

Frasa "segala sesuatu" dianggap sebagai norma kabur yang membuka peluang penafsiran sangat luas bagi aparat.

Muncul keraguan mengenai cara menguji pertimbangan subjektif hakim yang berasal dari pengamatan di persidangan.

Terkait korupsi, ditegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara sah berwenang menyatakan kerugian negara.

Penyelidikan: Sisi Paling Gelap yang Terlupakan

Dosen Hukum Acara Pidana, Joko Jumadi, S.H., M.H., menyebut tahap penyelidikan sebagai "sisi paling gelap" dalam proses pidana. Hal ini dikarenakan:

Penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan, sehingga banyak perkara "hilang" tanpa ada upaya hukum yang efektif bagi pelapor.

Adanya perluasan kewenangan penyelidik dalam Pasal 16, seperti teknik pembelian terselubung yang kini bisa diterapkan pada semua jenis tindak pidana.

Kepastian Dua Alat Bukti Sejak Awal

Di sisi lain, narasumber M. Hotibul Islam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHAP baru kini mewajibkan minimal dua alat bukti yang sah sejak tahap penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penetapan tersangka yang bersifat asumtif atau sewenang-wenang.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa pengawalan publik terhadap implementasi KUHAP baru sangatlah krusial agar keadilan tidak hanya tajam dalam naskah, tetapi juga tegak dalam praktiknya di lapangan.

Editor : Marthadi
#Unram #kuhap #pakar hukum #alat bukti #Tersangka