Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SK Perpanjangan Plt Kepala SMA/SMK NTB Terbit, Legalitas Kini Jelas

Ali Rojai • Selasa, 21 April 2026 | 16:46 WIB
Kabid Pembinaan GTK Dikpora NTB Muazam
Kabid Pembinaan GTK Dikpora NTB Muazam

 

LombokPost- Surat Keputusan (SK) perpanjangan pelaksana tugas (Plt) kepala SMA/SMK akhirnya terbit. Kepastian ini mengakhiri penantian terkait legalitas administrasi di sejumlah sekolah negeri sekaligus menjadi dasar bagi kepala sekolah menjalankan tugas secara penuh.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) di masing-masing wilayah. Dengan terbitnya SK, para Plt kini memiliki kewenangan sah dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan GTK Dikpora NTB Muazam mengatakan, SK perpanjangan Plt kepala SMA/SMK telah diinformasikan kepada seluruh pihak terkait.

Baca Juga: SMAVOC SMAN 8 Mataram 2026 Digelar, Ajang Voli Pelajar Bergengsi di Lombok

“SK perpanjangan Plt kepala SMA/SMK sudah kami sampaikan melalui KCD masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak dari terbitnya SK tersebut sangat signifikan, terutama dalam tata kelola keuangan sekolah. Legalitas tanda tangan yang sebelumnya menjadi kendala kini telah tuntas. Para Plt kepala sekolah sudah dapat menandatangani dokumen penting, termasuk pengelolaan dana BOS.

“Dengan SK perpanjangan Plt kepala SMA/SMK ini, semua sudah sah. Tanda tangan dana BOS dan pengambilan keputusan sudah clear,” tegasnya.

Baca Juga: MTsN 2 Lombok Barat Borong Juara Paskibra NTB

Lebih lanjut, Muazam juga menyoroti persoalan mutasi jabatan kepala sekolah atau guru yang pindah jalur menjadi dosen (missbar). Meski informasi mengenai unit organisasi di perguruan tinggi sudah keluar untuk beberapa sekolah, legalitas kepindahan tersebut belum sepenuhnya final.

Ia menegaskan, ketersediaan formasi di perguruan tinggi tidak serta-merta membuat proses mutasi langsung berjalan. Para kepala sekolah masih harus menunggu SK Gubernur untuk memindahkan yang bersangkutan dari instansi asal ke tempat baru.

“Tidak serta-merta pindah, kita tetap menunggu SK Gubernur untuk memindahkan mereka. Yang terbit kemarin itu baru ketersediaan tempat di sana,” tegasnya.

Baca Juga: Alumni SMK Kini Bisa Akses KUR, Peluang Buka Usaha dan Lapangan Kerja

Dengan adanya kejelasan mengenai SK perpanjangan Plt kepala sekolah dan mekanisme mutasi melalui SK Gubernur, diharapkan tidak ada lagi kekosongan hukum dalam pengambilan kebijakan di sekolah.

“Yang penting sekarang memastikan seluruh pelayanan pendidikan dan administrasi sekolah tetap berjalan optimal tanpa kendala legalitas,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Dikpora NTB #SK perpanjangan Plt kepala SMA SMK terbit #Plt kepala sekolah NTB #legalitas kepala sekolah #dana BOS sekolah