Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Awasi SPMB Kota Mataram 2026, Jual Beli Kursi dan Pungli Jadi Perhatian

Jay • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB
MENDAFTAR: Sejumlah orang tua mendaftarkan anaknya pada SPMB SMPN 10 Mataram, tahun lalu.
MENDAFTAR: Sejumlah orang tua mendaftarkan anaknya pada SPMB SMPN 10 Mataram, tahun lalu.

LombokPost- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Mataram 2026 mendapat pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Keterlibatan KPK dalam SPMB Kota Mataram 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sektor pendidikan.

Langkah itu juga membangun kesepahaman bersama antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta seluruh kepala SMP di Kota Mataram.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Lalu Martawang menegaskan, pelaksanaan SPMB Kota Mataram 2026 harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi ruang partisipasi publik dalam pengawasannya.

Baca Juga: Hampir Gagal Kuliah karena Gugur KIP Kuliah, Deswita Dapat Dukungan Langsung dari Dirjen Dikti dan Rektor Unram

“Kita harapkan betul-betul penerimaan siswa baru tahun 2026 ini berintegritas, bisa dipertanggungjawabkan, dan ada partisipasi publik,” ujarnya.

Menurut Martawang, pengawasan dari berbagai pihak bertujuan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.

Dengan sistem transparan, orang tua siswa memiliki peluang yang sama untuk mendaftarkan anak mereka ke sekolah tujuan tanpa berhadapan dengan praktik jual beli kursi.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama SPMB, Pemkot Mataram menyiapkan sejumlah langkah pengamanan.

Salah satunya membentuk Posko Terpadu di setiap sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan penerimaan murid baru.

Baca Juga: SPMB SMA NTB 2026 Masih Berlangsung, SMAN 2 Narmada Siap Tampung Siswa yang Belum Lolos

Posko Terpadu melibatkan berbagai unsur pengawasan. Mulai dari Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat. Kehadiran Posko Terpadu diharapkan memperkuat pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan SPMB Kota Mataram 2026.

Selain pengawasan lapangan, sistem penerimaan siswa baru juga didukung mekanisme digital. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses seleksi secara real-time.

Transparansi mencakup informasi kapasitas sekolah, kuota jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur domisili yang dapat diakses secara terbuka.

Dengan sistem itu, masyarakat dapat mengetahui peluang masuk sekolah tujuan berdasarkan data yang tersedia.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah praktik jual beli kursi maupun bentuk penyimpangan lain.

Baca Juga: Duta Anti Bullying NTB Ajak Siswa Berani Tegur Pelaku Perundungan

Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif mengawal SPMB Kota Mataram 2026. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Ayo masyarakat Kota Mataram kita bersama-sama kawal proses ini. Berikan kritik konstruktif dan informasi di lapangan agar kualitas pendidikan kita semakin meningkat,” kata Martawang.

Editor : Kimda Farida
#SPMB Kota Mataram 2026 #KPK awasi SPMB Kota Mataram 2026 #Jual beli kursi SPMB #SPMB berintegritas #Pungli SPMB