LombokPost - Pemerhati pendidikan Sigap, mengkritik langkah DPRD NTB yang menginisiasi Rancangan Perda Sumbangan Pendidikan di NTB.
Sigap yang kini adalah kandidat doktor Universitas Negeri Surabaya itu menilai secara subtantif, draft Raperda itu, tidak ada keistimewaan dan urgensinya.
Seluruh regulasi tentang sumbangan ini menurutnua sudah termaktub dalam aturan main yang ditertuang dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: PBNU Tolak Wacana Moratorium Izin Pendirian Ponpes di NTB
Selanjutnya dituangkan melalui Permendikbu No 43 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1, lalu Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang larangan pungutan biaya pendidikan.
"Perlu diketahui oleh kita semua bahwa Pergub No 44 tahun 2018 Tentang Sumbangan Pendidikan masih berlaku," tegasnya.
Selanjutnya Sigap, sekretaris Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia Provinsi NTB itu lantas mendorong DPRD NTB untuk mengubah judul Raperda itu menjadi Rancangan Perda BOS Daerah.
Dengannya pemerintah bisa memberikan bantuan langsung kepada pelajar atas kekurangan pembiayaan sesuai kebutuhan setiap tahun anggaran.
Sigap meyakini Pemprov NTB mampu untuk melakukan itu, tinggal menunggu komitmen kepala daerah.
"Semua Pihak pasti akan menyambut baik dan mendukung jika DPRD NTB mengubah judul Raperda itu, dan ini pasti menjadi keputusan politik yang populis bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB. Terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu, yang disebabkan oleh berbagai faktor, kita berharap para elit kita mengatensi Perda BOS Daerah ini," ujarnya.
Baca Juga: MotoGP Masuk Era Baru, Lima Pabrikan Resmi Teken Kontrak Jangka Panjang hingga 2031
Dalam bayangannya, Perda BOS Daerah yang diperuntukkan untuk siswa siswi SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di NTB tidak akan sampai membuat NTB bangkrut.
"Malah berpotensi menjadikan NTB Makmur Mendunia karena memberikan kemudahan akses biaya pendidikan bagi masyarakatnya yang membutuhkan," tegasnya.
Editor : Prihadi Zoldic