LombokPost - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) 2026 di Provinsi NTB mendapat pengawasan ketat dari Ombudsman RI Perwakilan NTB. Untuk mencegah kecurangan penerimaan siswa baru, Ombudsman membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama proses SPMB maupun PMBM 2026 berlangsung.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan, berbagai modus kecurangan penerimaan siswa baru masih berpotensi terjadi. Mulai dari manipulasi data, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga munculnya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu perhatian Ombudsman pada pelaksanaan SPMB 2026 adalah penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Arya menjelaskan, hingga kini TKA belum menjadi persyaratan wajib dalam seleksi penerimaan siswa baru di tingkat SMA maupun madrasah. Padahal, pemerintah pusat telah memberikan arahan agar hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Unram Percepat Perubahan Statuta, Siapkan Fondasi Tata Kelola Kampus yang Lebih Modern
"Di tingkat madrasah juga sama, arahannya TKA ini bisa dijadikan dasar untuk jalur prestasi. Namun, di lapangan sering kali ini tidak diakomodir secara maksimal," ujarnya.
Menurut Arya, belum seragamnya pemanfaatan TKA berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi. Terutama saat sekolah melakukan verifikasi nilai siswa yang memiliki kemampuan akademik setara.
Selain persoalan TKA, Ombudsman juga menyoroti tahapan setelah pengumuman hasil SPMB 2026. Tahapan ini dinilai menjadi titik paling rawan munculnya laporan masyarakat.
Baca Juga: SPMB Kota Mataram Kembali Normal, Gangguan Server Jalur Prestasi Berhasil Diatasi
"Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, potensi laporan justru banyak muncul setelah pengumuman. Saat ada anak yang tidak diterima di sekolah mana pun, kami akan mengawasi bagaimana dinas mendistribusikan siswa tersebut agar tetap berlangsung transparan," katanya.
Pengawasan juga difokuskan pada jalur domisili. Tujuannya mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang dapat merugikan peserta lain.
Tak hanya itu, Arya juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dalam proses daftar ulang. Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam maupun pembayaran sumbangan sebagai syarat administrasi bagi siswa yang telah dinyatakan diterima.
Baca Juga: Tim Ansambel Musik SMPN 2 Mataram Raih Juara III FLS3N, Bukti Konsistensi Cetak Siswa Berprestasi
"Persyaratan daftar ulang tidak boleh berkaitan dengan uang. Tidak boleh ada syarat harus beli seragam di sekolah baru bisa daftar ulang," tegas Arya.
Ia mengatakan, daftar ulang hanya berfungsi sebagai konfirmasi kesediaan siswa untuk bersekolah di sekolah tujuan. Bukan sebagai mekanisme penarikan biaya di luar ketentuan.
Editor : Marthadi