Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikpora NTB Tegaskan Sekolah Gratis untuk Siswa Miskin, Sumbangan Orang Tua Bersifat Sukarela

Jay • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:54 WIB
PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMAN 1 Mataram saat pulang sekolah, belum lama ini.
PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMAN 1 Mataram saat pulang sekolah, belum lama ini.

 

LombokPost- Dikpora NTB menegaskan sekolah gratis tetap berlaku bagi siswa miskin di tengah pembahasan regulasi pendanaan pendidikan. Di sisi lain, orang tua mampu masih diberi ruang menyumbang secara sukarela, tanpa nominal dan batas waktu yang ditentukan sekolah.

Kepala Dikpora NTB Syamsul Hadi mengatakan, konsep itu menjadi jalan tengah agar kualitas pendidikan terus meningkat. Namun, hak siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh layanan pendidikan secara gratis tetap tidak boleh dikurangi.

Menurutnya, pembahasan regulasi pendanaan sekolah masih berlangsung di DPRD Provinsi NTB. Aturan yang disusun diharapkan tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: PMR MAN 2 Mataram Raih Juara III Laga Praja IV 2026, Harumkan Nama Madrasah di Pulau Lombok

"Jalan tengahnya jelas, masyarakat miskin harus memperoleh pendidikan secara gratis tanpa kecuali. Namun, bagi mereka yang mampu dapat memberikan kontribusi dana pendidikan agar kualitas sekolah kita terus bergerak maju," ujarnya.

Syamsul menilai, banyak sekolah saat ini menghadapi keterbatasan dalam menjalankan berbagai program karena minimnya anggaran pendukung. Kondisi itu membuat sejumlah sekolah memilih berada di zona aman dan enggan mengembangkan program yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.

Karena itu, pendanaan sekolah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, setiap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) wajib disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan mengacu pada hasil rapor pendidikan. Dengan begitu, setiap rupiah yang digunakan benar-benar mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

Baca Juga: Bidik Prestasi di Bidang Baru, 21 Siswa SMAN 9 Mataram Tarung di OSN Ekonomi Syariah

"Tantangan saya sebagai kadis adalah meyakinkan kepala sekolah agar bekerja berbasis data. Saya ini mantan pelatih kepala sekolah, jadi saya tahu betul RKAS itu harus sinkron dengan rapor pendidikan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan nonakademik maupun ekstrakurikuler tidak disusun secara berlebihan. Program yang dijalankan harus memberikan dampak nyata terhadap pembentukan karakter, kompetensi, dan keterampilan peserta didik.

Terkait sumbangan sekolah, Syamsul menegaskan terdapat tiga prinsip yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan. Pertama, sekolah tidak boleh menentukan besaran nominal sumbangan. Kedua, sekolah tidak boleh menetapkan batas waktu pembayaran. Ketiga, sumbangan harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi orang tua.

Baca Juga: Siswi SMPN 8 Mataram Lolos Final Bintang Sobat SMP 2026, Wakili NTB ke Nasional

Selain itu, kepala sekolah didorong memiliki kemampuan membangun kolaborasi dengan masyarakat. Menurutnya, kepala sekolah perlu memiliki jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship agar mampu menumbuhkan rasa memiliki dari orang tua terhadap sekolah.

Ketika kepercayaan masyarakat tumbuh, kata Syamsul, orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi akan terdorong memberikan sumbangan sekolah secara sukarela. Itu menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka.

Editor : Jelo Sangaji
#Dikpora NTB #sekolah gratis di NTB #pendanaan sekolah #siswa miskin #sumbangan sekolah