LombokPost-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT) menggelar kuliah umum bertajuk “Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum”, Senin (3/8).
Kuliah umum berlangsung di Fakultas Hukum UMMAT mulai pukul 10.00 Wita. Kegiatan menghadirkan Alfisahrin sebagai narasumber dan diikuti mahasiswa serta jajaran pimpinan fakultas.
Forum akademik itu membahas dinamika keadilan di tengah keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan sistem sosial masyarakat.
Melalui perspektif antropologi hukum, mahasiswa diajak memahami hukum secara lebih luas. Hukum tidak hanya berkaitan dengan peraturan tertulis yang dibentuk negara.
Baca Juga: SENASTIF 2026 Digelar Fatek UMMAT, Bahas AI dan Transformasi Digital
Hukum juga berhubungan dengan norma, kebiasaan, dan aturan yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Dalam pemaparannya, Alfisahrin menguraikan hubungan hukum negara dengan realitas sosial dan budaya masyarakat.
Pendekatan antropologi hukum dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya melihat persoalan dari sisi normatif. Mereka juga perlu mempertimbangkan latar belakang budaya, nilai sosial, dan karakter masyarakat.
Kuliah umum diarahkan untuk membangun kemampuan berpikir kritis, analitis, dan responsif. Kemampuan itu dibutuhkan saat menghadapi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat multikultural.
Mahasiswa juga diharapkan mampu memadukan pendekatan sosial, budaya, dan hukum. Bekal itu diperlukan untuk menghadapi tantangan penegakan hukum pada era global yang semakin kompleks.
Dekan FH UMMAT Hilman Syahrial Haq menegaskan, kuliah umum menjadi bagian dari komitmen fakultas menghadirkan pendidikan hukum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Dalam keterangan kegiatan, pihak penyelenggara menyampaikan pentingnya ruang akademik yang memperluas cara pandang mahasiswa terhadap hukum.
“Kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menghadirkan ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dimensi sosial dan budaya,” ungkap pihak penyelenggara.
Baca Juga: 11 Asesor LSP UMMAT Uji Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih di Sulut
Tema kuliah umum dinilai relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman budaya, adat istiadat, dan sistem nilai.
Karena itu, calon sarjana hukum tidak cukup hanya memahami aturan formal. Mereka juga membutuhkan kepekaan sosial dan kemampuan membaca kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap mahasiswa mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis, inklusif, dan adaptif, sehingga kelak dapat menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan keadilan yang menghargai keberagaman masyarakat,” lanjutnya.
Mahasiswa mengikuti pemaparan mengenai hubungan hukum, kebudayaan, dan kehidupan sosial. Mereka juga memperoleh kesempatan memperdalam penerapan hukum dalam masyarakat yang beragam.
Melalui kuliah umum itu, FH UMMAT berharap mahasiswa memiliki perspektif lebih luas dalam memaknai keadilan.
Keadilan tidak hanya dipahami melalui ketentuan hukum formal. Penerapannya juga perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keragaman budaya, serta hukum yang tumbuh di tengah masyarakat.
Kegiatan itu memperkuat komitmen FH UMMAT dalam menyiapkan lulusan profesional, berintegritas, inklusif, dan adaptif. Lulusan juga diharapkan peka terhadap realitas sosial dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Akbar Sirinawa