HP Siswa di Sekolah Mataram Mulai Dibatasi, Aturan Baru Perkuat Kebijakan Daerah

Jay • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:35 WIB
H Yusuf
Kepala Disdik Kota Mataram H Yusuf

 

LombokPost- Aktivitas penggunaan handphone (HP) siswa di sekolah bakal semakin diperketat. Kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Di Kota Mataram, kebijakan pembatasan HP di sekolah bukan sesuatu yang baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menyebut aturan daerah terkait penertiban gawai siswa sudah lebih dulu berjalan.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf mengatakan, kebijakan pusat itu justru memperkuat langkah yang selama ini telah diterapkan di sekolah-sekolah Kota Mataram.

Baca Juga: Modal HP, Siswi SMAN 1 Labuapi Juara Poster Lombok Barat

"Kita kan sebenarnya sudah lama mengeluarkan (aturan serupa). Jadi, surat edaran dari kementerian ini sangat selaras dan matching dengan program Wali Kota," ujar Yusuf, Senin (10/8).

Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 memberikan pedoman lebih jelas bagi satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai. Kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Selain itu, aturan tersebut bertujuan mengurangi distraksi digital yang dapat mengganggu konsentrasi siswa.

Meski ramai disebut sebagai aturan larangan HP di sekolah, substansi SE Mendikdasmen menekankan pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan total. Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran apabila berada di bawah arahan dan pengawasan pendidik.

Baca Juga: Dosen UMMAT Ikuti Pelatihan Analisis Data dengan JASP dan AI

Aturan itu juga mencakup berbagai perangkat digital, seperti telepon seluler dan jam tangan pintar. Sekolah didorong mengatur mekanisme penggunaan maupun penyimpanan gawai agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

Kata Yusuf, Disdik Kota Mataram masih menunggu dokumen resmi secara fisik dari kementerian. Dokumen itu kemudian akan disosialisasikan lebih lanjut kepada sekolah.

Sebelumnya, informasi mengenai draf aturan itu sudah beredar di sejumlah grup koordinasi kepala dinas pendidikan. Meski demikian, sosialisasi di tingkat sekolah tetap mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan kementerian.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Kota Mataram Pembatasan HP siswa di sekolah HP siswa di sekolah SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Pembatasan penggunaan gawai