LombokPost–Pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada (UNBIM MFH) mendapat penilaian positif dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Region VIII.
Hasil evaluasi menunjukkan tata kelola KIP Kuliah di UNBIM MFH masuk kategori Sangat Layak dan berhasil menembus Klaster 5.
Capaian tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa pengelolaan bantuan pendidikan di kampus tersebut berjalan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah.
Kepala LLDIKTI Region VIII Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng., bahkan membantah adanya persoalan dalam pengelolaan KIP Kuliah di UnBim MFH.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Closing Ceremony Onbunster di kampus UnBim, Jumat (21/8/2026) malam.
“Sorotan KIP di UnBim itu kami sebut sebagai gosip,” tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat KLU Bersiap Sambut 595 Siswa
Menurutnya, LLDIKTI melakukan pengawasan secara berkala terhadap perguruan tinggi yang mengelola KIP Kuliah.
Penilaian mencakup akurasi dan sinkronisasi data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), keberlanjutan studi penerima bantuan atau ongoing, hingga kelengkapan administrasi dan verifikasi kondisi ekonomi mahasiswa.
Perguruan tinggi juga dituntut menjaga agar pembatalan maupun pengembalian kuota bantuan berada pada tingkat yang sangat rendah. Setiap perubahan status penerima harus didasarkan pada kondisi objektif dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pembatalan bantuan di antaranya penerima menikah, ditemukan ketidaksesuaian data ekonomi setelah verifikasi ulang, maupun capaian akademik berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang berada di bawah ketentuan.
LLDIKTI sendiri membagi kualitas pengelolaan KIP Kuliah ke dalam lima klaster. Yakni Klaster 5 kategori sangat layak, Klaster 4 maju, Klaster 3 berkembang, Klaster 2 cukup atau perlu pembinaan, dan Klaster 1 perlu perhatian khusus.
Perguruan tinggi yang berada pada klaster rendah memiliki konsekuensi terhadap kebijakan alokasi bantuan pada periode berikutnya.
Karena itu, capaian Klaster 5 menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelola KIP Kuliah UnBim MFH.
Pembina Yayasan UnBim MFH Dr. Syamsuriansyah mengatakan, hasil evaluasi LLDIKTI tersebut menjadi bukti bahwa kampusnya tidak memiliki persoalan sebagaimana isu yang berkembang.
“Laporan dari LLDIKTI bahwa kita sangat layak dan mendapatkan Klaster 5 itu sebagai bukti indikator bahwa memang kita tidak punya masalah,” ujarnya, didampingi Rektor UnBim Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm.
Baca Juga: Sambut Maulid, Muhsinin Lepas 40 Jamaah Umrah
Ia juga meminta mahasiswa tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pungutan atau pelayanan yang tidak sesuai. Menurutnya, laporan dapat disampaikan langsung kepada dosen, rektorat maupun yayasan agar segera ditindaklanjuti.
Selain memperkuat tata kelola pendidikan, UnBim MFH juga menanamkan kepedulian lingkungan melalui program Eco Green Campus.
Sebagai bagian dari rangkaian orientasi mahasiswa baru, peserta diwajibkan mengikuti kegiatan penanaman pohon di lingkungan kampus.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pembentukan karakter mahasiswa, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kampus yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post