LombokPost-Kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang membuat Rektor Achmad Sodiq (ASO) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) secara menyeluruh.
Pengamat Pendidikan Ina Liem menilai perkara di Unsoed tidak cukup dilihat sebagai persoalan satu kampus. Pengungkapan kasus itu justru dapat menjadi momentum untuk memeriksa tata kelola PTN secara lebih luas.
"Menurut saya ini justru preseden baik. Korupsi di dunia pendidikan bukan baru ada ketika KPK menangkap Rektor Unsoed. Korupsi di dunia pendidikan kita sudah sistemik dan masif, tetapi selama ini relatif sedikit yang benar-benar masuk ke proses hukum," kata Ina, Jumat (28/8).
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed, Tarif Fakultas Kedokteran Capai Rp 650 Juta
Menurut Ina, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu operasi tangkap tangan (OTT) atau mencuatnya suatu kasus untuk memeriksa pengelolaan perguruan tinggi.
Kasus Unsoed, lanjut dia, dapat menjadi momentum untuk melakukan audit terhadap PTN di seluruh Indonesia.
"Justru kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PTN di Indonesia," ujarnya.
Ina menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kampus yang telah tersangkut perkara hukum. Evaluasi perlu menjangkau berbagai aspek pengelolaan perguruan tinggi negeri.
"Kalau hanya kampus yang kebetulan tertangkap yang diperiksa, kita sedang memberantas kasus. Padahal saya yakin masih banyak sekali PTN di Indonesia yang perlu di audit, mulai dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan, dana hibah, dan sebagainya," tuturnya.
Sejumlah sektor itu dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan penerimaan maupun penggunaan anggaran. Audit menyeluruh juga diperlukan untuk melihat sejauh mana mekanisme pengawasan yang berjalan mampu mencegah penyimpangan.
"Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa sehat tata kelola perguruan tinggi negeri kita?" pungkas Ina.
Sebelumnya, KPK mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum. Korupsi di lingkungan pendidikan juga dinilai dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi penerus.
Achmad Sodiq menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait jual beli kursi calon mahasiswa di lingkungan Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik korupsi di dunia pendidikan berpotensi merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (23/8).
Baca Juga: Stafsus Menhut Mangkir, KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang di Kasus Dugaan Suap Pemkab Kuansing
Di sisi lain, pendidikan antikorupsi sejak bangku kuliah dinilai sebagai investasi jangka panjang. Nilai integritas diharapkan tertanam dan terbawa ketika mahasiswa memasuki berbagai bidang kehidupan serta dunia profesional.
"Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi," ucap Budi.
Menurut Budi, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam menanamkan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa yang kelak menjadi pemimpin di berbagai sektor.
Karena itu, KPK mendorong nilai integritas tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi juga diterapkan dalam seluruh aktivitas dan tata kelola kampus.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com