Gaji PPPK Paro Waktu Berpotensi Diambil Alih Pusat, APBD Mataram Bisa Lebih Longgar

Jay • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:38 WIB
Yusuf
Yusuf

 

LombokPost- Pengelolaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu berpotensi beralih ke pemerintah pusat. Wacana ini menjadi angin segar bagi Pemkot Mataram karena dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf menyambut positif rencana pengambilalihan penggajian guru PPPK paro waktu itu. Menurutnya, pembiayaan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Kami bersyukur, pemerintah mengambil alih masalah penggajian guru PPPK paro waktu,” ujar Yusuf.

Baca Juga: HUT ke-108 SDN 3 Mataram, Rayakan Maulid Nabi dan Berbagi Sembako

Saat ini, jumlah guru PPPK dan PPPK paro waktu di Kota Mataram tercatat di bawah seribu. Pembiayaan gaji yang masih menjadi tanggung jawab daerah ikut memberikan tekanan terhadap struktur belanja pegawai.

Bahkan, persentase belanja pegawai di Kota Mataram telah mencapai lebih dari 40 persen. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur maupun program peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jika penggajian oleh pusat tentu akan membuat beban APBD lebih ringan,” terang Yusuf.

Baca Juga: SDN 13 Mataram Perkuat Karakter Islami Siswa Lewat Pembiasaan Harian

Pemkot Mataram, lanjut dia, siap mendukung sekaligus mengawal penerapan skema baru itu. Yusuf berharap kebijakan penggajian PPPK paro waktu oleh pemerintah pusat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.

“Apa yang diputuskan pemerintah itulah yang terbaik,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk mendukung skema penggajian guru paro waktu. Kebijakan itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian karier dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: MAN 2 Mataram Borong Juara Lomba Cerdas Keuangan OJK NTB

Bagi daerah, kata Yusuf, pengambilalihan gaji guru PPPK paro waktu oleh pemerintah pusat bukan hanya menyangkut skema pembiayaan. Kebijakan itu juga berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi APBD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, kebijakan gaji PPPK paro waktu dari pemerintah pusat diharapkan mampu memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, kesejahteraan dan kepastian karier guru semakin diperhatikan. Di sisi lain, beban belanja pegawai daerah dapat ditekan sehingga APBD Kota Mataram memiliki ruang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
gaji pppk paro waktu PPPK paro waktu Kota Mataram penggajian PPPK paro waktu gaji guru PPPK paro waktu PPPK paro waktu Mataram