LombokPost- FR (inisial) tak lagi menjadi dosen tetap Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma). Yayasan Pembina IKIP Mataram resmi memberhentikan FR melalui SK Nomor 080/A2/YPIM/IX/2026.
SK tentang Pemberhentian Dosen Tetap Undikma itu ditetapkan pada 21 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram Lalu Rusmiady.
Dengan terbitnya SK tersebut, status FR sebagai dosen tetap sekaligus hubungan kerjanya dengan Undikma berakhir. Sebelumnya, FR tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Undikma.
Baca Juga: Unram dan Polri Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Riset
Pemberhentian itu terjadi saat mencuat dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang dikaitkan dengan perkara melibatkan FR.
Namun, status serta proses hukum perkara tersebut tetap mengacu pada keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang.
Rektor Undikma Prof. Basuki Widodo membenarkan terbitnya SK pemberhentian tersebut. Dia menegaskan, keputusan yayasan mengakhiri hubungan kerja FR dengan kampus.
Baca Juga: SMAN 2 Donggo Gelar Bimtek Digitalisasi BOS Kinerja 2026, Perkuat Tata Kelola Pendidikan
“Dengan keluarnya SK pemberhentian FR, maka tidak ada lagi hubungan kerja antara Undikma dengan FR,” tegas Prof. Basuki.
Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Lombok Post