Bawaslu Panggil Selly, Khlaik dan Akhada

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Kamis, 16 Januari 2020 | 14:49 WIB
TEBAR PESONA: Baliho raksasa salah satu ASN Pemprov NTB yang bakal maju pada Pilkada 2020 tebar pesona di jalan utama Kota Mataram, kemarin.
TEBAR PESONA: Baliho raksasa salah satu ASN Pemprov NTB yang bakal maju pada Pilkada 2020 tebar pesona di jalan utama Kota Mataram, kemarin.

MATARAM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram memanggil tiga ASN yang berniat ikut kontestasi Pilkada Kota Mataram 2020. Mereka dipanggil setelah ketahuan mendaftar di sejumlah partai politik (parpol).


“Baru satu yang kita panggil hari ini (Rabu, Red),” kata  Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran  dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Mataram  Dewi Asmawardhani, kemarin (15/1).


Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ASN harus  mundur apabila sudah mendaftarkan diri di KPU. Namun kata dia, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang  pembinaan jiwa korps dan kode etik, PNS dilarang berpolitik praktis. Bahkan  tidak boleh hadir dalam deklarasi pasangan calon (paslon).


“Ini ASN sudah mempublish diri maju pada Pilwali,” kata dia.


Dewi sudah bersurat ke tiga ASN, yakni Hj Putu Selly Andayani, dr Akhada, dan H Ahsanul Khalik. “Kemarin (Rabu, Red) kita panggil Pak Dokter (Akhada),” terang perempuan berjilbab ini.


Selanjutnya, hari ini giliran H Ahsanul Khalik, dan Jumat (17/1) Hj Putu Selly Andayani. “Kita akan klarifikasi,” ujar dia.


Meski  ASN belum mendaftarkan diri di partai atau sudah mengundurkan diri tetap dipanggil. Karena beberapa aspek terus dipantau Bawaslu dari media sosial (medsos).


Dewi sudah melayangkan surat kepada tiga ASN tersebut. Tak hanya bakal calon saja yang dipanggil, namun juga ketua penjaringan partai tempatnya mendaftar dan kepala BKD. Pemanggilan ini dilakukan guna melihat sisi netralitas ASN.


Para ASN ujar dia, akan klarifikasi terkait pencalonannya. Setelah itu, pihaknya akan melakukan kajian untuk diplenokan. “Jika memenuhi unsur pelanggaran akan dibawa ke KASN,” terang dia.


Ia tak menampik beberapa balon yang digadang-gadang maju pada Pilwali sudah bergerak di lingkungan. Dan ini menjadi sorotan Bawaslu. “Kita bukan hanya melihat dari baliho yang dipasang. Namun aktivitas mereka kita pantau di medsos,” urai dia.


Dewi tak ingin pelanggaran Pemilu 2019 terulang pada Pilkada 2020. ASN ketahuan berpolitik praktis dan diberikan sanksi. “Pada Pemilu 2019 ada tiga ASN Kota Mataram terang-terangan berpolitik praktis. Dan itu diberikan sanksi,”  beber dia.


Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengatakan, sejauh ini sejumlah ASN terang-terangan mempublish diri maju sebagai balon wali kota dan wakil wali kota. Sehingga, mengacu pada PP Nomor 42 tahun 2004, kata Hasan, itu dilarang.


"Mestinya gubernur, wali kota/bupati sebagai pejabat Pembina kepegawaian (PPK) menegur ASN yang melanggar aturan tersebut. Kalau mau berpolitik jangan sembunyi-bunyi. Jangan bermain di wilayah abu-abu,” kata Hasan.


Ia berharap PPK bisa mengimbau para ASN yang perpolitik praktis. Jika ingin maju kata dia, lebih baik terang-terangan. Jangan abu-abu seperti sekarang ini. “Aturan dari internal mereka yang tidak membolehkan. Tak boleh ASN berpolitik praktis,” tutur Hasan. (jay/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post
politika