Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (3/6) kesepakatan ini diambil. “Satu TPS maksimal 500 pemilih,” kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengutip hasil RDP, Jumatn (5/6).
Sebelumnya satu TPS bisa menampung 800 pemilih. Tetapi jumlah ini dinilai tidak aman karena berpotensi menimbulkan kerumuman warga di tengah wabah Korona.
RDP kemudian menyepakati mengurangi dengan konsekwensi TPS harus ditambah. “Ini harus diatur secara baik,” imbunya.
Selama rentang waktu pencoblosan dari pukul 7 pagi sampai 1 siang para pemilik hak suara akan diatur sedemikian rupa agar tidak beresak-desakan. Langkah ini guna mengantisipasi munculnya transmisi lokal di TPS.
Berikutnya, adanya tambahan kebutuhan logistik dan anggaran pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu sepakat untuk memenuhi dari APBN. “Dengan memperhatikan kemmapuan APBD masing-masing daerah,” ulasnya.
Dengan demikian terbuka peluang kabupaten/kota diminta menambah hibah atau tambahan anggaran dari APBD. Tetapi tetap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah. “Nanti akan ada rapat gabungan juga dengan menteri keuangan dan Gugus Tugas Nasional Covid-19,” terangnya.
Saat ini Pemerintah Pusat dan Penyelenggara Pemilu terus berupaya memaksimalkan waktu tersisa untuk persiapan tahapan. Sampai dimulainya tahapan Pilkada pada 15 Juni mendatang. “Hasil kesimpulan di RDP begitu, tapi tunggu keputusan atau regulasi KPUsebagai pijakan hukum,” pungkasnya. (zad/r2) Editor : Administrator