Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Chika Melawan, KPU NTB Kembalikan Berkas Usulan PAW PAN

Administrator • Sabtu, 19 Juni 2021 | 21:43 WIB
Ika Rizky Veryani
Ika Rizky Veryani
MATARAM-KPU NTB mengembalikan lagi berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi PAN atas nama Ady Mahyudi ke DPRD NTB.

Alasan KPU mengembalikan berkas kali ini, bukan karena syarat administrasi yang belum lengkap. Tetapi karena KPU telah melakukan konfirmasi kepada Ika Rizki Veryani atau Chika apakah telah menerima surat pemecatan dari PAN.

“Jadi kita konfirmasi apakah telah menerima surat pemecatan, yang bersangkutan yakni peraih suara terbanyak berikutnya (setelah Ady Mahyudi) bilang masih mengupayakan langkah hukum menggugat putusan (pemecatan) ke Mahkamah Partai,” kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud, kemarin (18/6).

Karena masih ada upaya hukum, maka KPU memilih mengembalikan berkas tersebut pada DPRD NTB sebagai pihak yang mengkoordinasikan usulan PAN untuk PAW.

“Ya artinya kita belum bisa tindak lanjuti sampai ada putusan hukum yang sifatnya inkrah,” tekannya.

Selama ada upaya hukum yang ditempuh para pihak, KPU akan menunggu sampai semua proses selesai. Termasuk jika nantinya setelah putusan Mahkamah Partai terbit, ditempuh lagi upaya hukum lain seperti menempuh jalur PTUN.

“Bahkan dalam aturannya dibuka ruang sampai MA (Mahkamah Agung),” timpal Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya.

Terpisah, Chika menegaskan akan bertarung habis-habisan melawan keputusan PAN yang dianggapnya zalim padanya. Saat ini politisi Dompu itu masih menunggu jadwal untuk memulai persidangan di Mahkamah Partai.

“Mohon doanya,” katanya singkat, ditanya persiapan menghadapi persidangan.

Seperti diketahui Chika tidak mendapat rekomendasi dari PAN untuk gantikan Ady Mahyudi di DPRD NTB. Alasan pemecatan karena dituding telah keluar dari PAN.

PAN kemudian mengusulkan peraih suara terbanyak ketiga atas nama Sukrin HT sebagai pengganti. Tetapi usulan ini sebelumnya dikembalikan karena dianggap berkasnya belum lengkap.

Dan, kini dikembalikan lagi dengan alasan Chika tengah melakukan upaya hukum. (zad/r2)

 

 

 

 

 

 

  Editor : Administrator
#H Muazzim Akbar #Chika #NTB #Adi Wahyudi #PAN