Politisi Partai Gerindra itu, kemudian merincikan data yang miliknya mengenai postur kewajiban bayar Pemprov yang diasumsikan sebagai utang.
“Pertama, jumlah kewajiban (bayar) pemprov NTB dalam LKPD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 685 miliar lebih,” katanya, kemarin (26/6).
Kewajiban bayar ini terdiri atas dua bentuk. Kewajiban bayar jangka panjang dan kewajiban bayar jangka pendek.
“Kewajiban (bayar) jangka panjang itu nilainya Rp 187,5 miliar,” jelasnya.
Jumlah tersebut merupakan utang PEN tahap 1 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dicairkan pada tahun 2021.
“(Utang) ini akan dibayar dalam kurun waktu 8 tahun ke depan dan pembayaran pokok pinjaman dimulai Agustus 2023, melalui pemotongan DAU setiap bulannya,” jelasnya.
Sedangkan kewajiban bayar jangka pendek totalnya mencapai Rp 497,5 miliar. Kewajiban bayar jangka pendek ini terdiri atas lima jenis utang.
Antara lain utang PFK Rp 1,5 miliar; utang bunga Rp 1,61 miliar yang merupakan beban atas pinjaman di PT SMI antara bulan November-Desember 2021.
“Pembayarannya (bunga di PT SMI, Red) telah melalui pemotongan DAU bulan Januari 2022,” paparnya.
Selanjutnya utang Pendapatan Diterima Dimuka Rp 508,89 juta. Utang ini muncul akibat pendapatan Pemprov NTB yang jangka waktu kontraknya melewati tahun 2021.
“(Disebut utang karena) bagian dari pendapatan yang telah disetor penyewa untuk bulan Januari sampai berakhirnya kontrak, menjadi utang pemerintah,” jelasnya.
Namun seiring berakhirnya jangka waktu kontrak pada tahun 2022, maka Pendapatan Diterima Dimuka dinyatakan lunas.
“Lalu ada utang belanja beban Rp 161,399 miliar,” ulasnya.
Utang belanja beban ini, kata Mori terdiri atas lima bentuk antara lain: pertama, Utang Tambahan Penghasilan Pegawai Rp 19,86 miliar pada Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan berikutnya yakni Januari 2022. Mengingat pembayaran beban ini dilakukan setelah berakhirnya bulan bersangkutan.
Kedua, utang honor tenaga kontrak Rp 22,3 miliar adalah beban utang honor di bulan Desember 2021. Pembayaran juga dilakukan di bulan berikutnya yakni Januari 2022 atau setelah berakhirnya bulan bersangkutan.
Ketiga, utang beban operasional kantor Rp 363,47 juta. Merupakan utang di bulan Desember 2021 yang telah dibayar pada Januari 2022 atau bulan berikutnya.
Keempat, utang beban transfer kabupaten/kota Rp 81,7 miliar. “Merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang dibayar setiap triwulan. Mengingat triwulan keempat berakhir pada 31 Desember 2021 (sehingga terbaca utang) maka pembayaran dilakukan pada bulan Januari (2022),” urainya.
Dan kelima, utang iuran BPJS Rp 37,15 miliar. Merupakan utang yang muncul akibat beban iuran BPJS, akibat kontribusi pemerintah daerah yang mulai diberlakukan tahun 2021.
“Dan terakhir utang jangka pendek lainnya Rp 332,97 miliar. Utang ini terdiri atas tiga bentuk utang,” jelasnya.
Pertama, utang Pengadaan Aset Tetap dengan nilai Rp 141,29 miliar.
“Utang Pengadaan Aset ini terdiri atas dua bentuk antara lain utang atas belanja percepatan jalan yang dibiayai dana PEN tahap 2 yang tidak dicairkan pada tahun 2021, utang ini sudah dibayarkan pada triwulan pertama tahun anggaran 2022,” paparnya.
Berikutnya utang atas belanja irigasi yang sumber pembiayaannya dari hibah IPDMIP. “Utang ini juga sudah dibayarkan pada triwulan pertama tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Kedua, utang Pengadaan Barang/Jasa BLUD sebesar Rp 41,6 miliar. “Utang ini telah dibayarkan melalui dana BLUD masing-masing,” urainya.
Dan, ketiga utang Pengadaan Barang dan Jasa yang diserahkan pada masyarakat dengan nilai Rp 150,07 miliar. “Terhadap utang ini telah diselesaikan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Atas dasar semua inilah, Mori berkesimpulan utang pemprov bukan Rp 685 miliar lebih. Tetapi sudah mengecil menjadi sekitar Rp 80-an miliar.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) H Ruslan Turmuzi menanyakan data acuan Mori membantah Rp 685 miliar bukan utang.
“Kalau alasannya karena ada persoalan administrasi, kok tidak tertulis di SILPA?” katanya.
Dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan 2021 tercatat uang di kas daerah sebesar Rp 81,15 miliar. Jumlah itu jauh mengakomodir besaran kewajiban bayar Pemprov NTB Rp 685 miliar.
“(Karena tidak ada di SILPA) artinya (pemprov) bayar utang pakai uang sekarang (APBD 2022),” katanya menyimpulkan.
Politisi asal Lombok Tengah itu melihat langkah pemprov menyedot uang belanja tahun ini untuk membayar separo kewajiban bayar dari total Rp 685 miliar dapat mengganggu postur APBD 2022.
“(Pihak Pemprov beralasan) belum bisa dibayar di triwulan ke empat (tahun 2021 karena masalah administrasi), sehingga akan dibayar di triwulan pertama tahun ini (2022, Red). Berarti itu artinya menunda pembayaran (sehingga tidak mau disebut sebagai utang), tetapi kan harus muncul dan tercatat di SILPA,” tegasnya lagi. (zad/r2)
Editor : Administrator