“Jadi individualisnya yang lebih muncul, ketimbang menghadirkan iklim musyawarah dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dalam Sila ke IV Pancasila,” ujar Putu Gede.
Menurut Putu Gede, fenomena caleg-caleg terpilih karena popularitas dan banyak uang, merupakan realita yang terjadi dan tidak dapat dibantah. Sehingga kerap kali, dalam rekrutmen caleg, kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat tidak menjadi ukuran prioritas.
“Bayangkan saja, caleg yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar, bahkan ironisnya, dari Pemilu ke Pemilu, biaya yang dikeluarkan caleg semakin mahal,” ujar Putu Gede kepada media, Kamis (5/1).
Putu juga menjelaskan, kenyataan pada sistem ini menunjukkan bahwa kader partai yang mumpuni yang selama ini ikut bersama-sama menjalankan roda organisasi kepartaian dalam menjalankan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, seringkali dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang.
Tentunya, ini jauh dengan semangat nilai musyawarah, yang dinginkan oleh pendiri bangsa Indonesia. Bahkan karena sistem proporsional terbuka menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, berdampak pada ruang-ruang perselisihan antar calon legislatif, termasuk di internal Partai semakin mengeras.
“Lambat laun, kerapuhan partai-partai politik, dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Pada akhirnya tujuan dari Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan Negara bisa terhambat,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
“Pada sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg,” ujarnya.
Teruji Tapi Berbiaya Mahal
Disisi lain berlakunya sistem proporsional terbuka saat ini dinilai punya sejumlah kelebihan. Namun, pola keterbukaan yang berjalan pada pemilu di Indonesia juga memiliki kekurangan.
Menurut Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, sistem proporsional terbuka sudah ajeg sehingga penerapannya tak perlu diubah. Sistem itu sudah diterapkan dan teruji pada empat kali pesta demokrasi. ”Perubahan hanya akan menciptakan kebingungan baru,” terangnya kemarin (4/1).
Menurut dia, sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Sebab, sistem itu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan perwakilannya sendiri.
Terkait sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang cenderung memilih sistem proporsional tertutup, Feri memiliki pandangan. Dia menilai PDIP hanya mengkultuskan ketua partai sebagai penentu segala hal.
”Padahal, konsep itu (sistem proporsional tertutup, Red) sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai UUD,” tegasnya. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menyebutkan, PDIP sebagai pemenang pemilu harus siap menghadapi pemilu yang terbuka untuk meyakinkan publik.
Berbeda dengan Feri, pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan, sistem proporsional terbuka dalam pileg memicu sejumlah persoalan sosial. Salah satu keresahan sosial itu terjadi akibat tingginya surat suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, tercatat ada 17.503.953 suara tidak sah untuk pemilu DPR. ”Dengan fenomena ini, akan muncul sikap apatis masyarakat dalam memilih pada Pemilu 2024 yang akan datang,” tuturnya.
Bukan hanya itu, kata Jimmy, dana besar yang dikeluarkan setiap caleg memunculkan ketegangan kompetisi. Bahkan berujung konflik dengan teman di satu partai. Misalnya, yang terjadi pada 2019. Terjadi kasus penganiayaan terhadap sesama caleg partai di dapil Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.
Jika konflik itu melibatkan para pendukung, akan timbul konflik sosial yang besar di masyarakat. Selain itu, tak sedikit caleg yang gagal mengalami depresi, gangguan jiwa, bahkan bunuh diri. ”Para calon rela berutang atau bahkan menggadaikan rumah dan barang berharga lainnya demi kemenangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU tidak berbicara pada level tersebut. Sebab, ranah perbincangan itu ada pada pembentuk UU dan para pengkaji. ”KPU levelnya pelaksana UU. Saat memberikan keterangan, maka sesuai dengan apa yang dialami dan menjadi ruang lingkup tugas dari penyelenggara pemilu,” pungkasnya.(jpg/r2)
Editor : Administrator