Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ruslan Turmuzi Respons Ketua KPK soal Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah

Kusmayadi, • Senin, 3 April 2023 | 02:57 WIB
Ruslan Turmudzi (Dewi/Lombok Post)
Ruslan Turmudzi (Dewi/Lombok Post)
MATARAM-Anggota DPRD NTB H Ruslan Turmuzi menyambut dan merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang kesiapan Lembaga Antirasuah tersebut menangkap para anggota DPRD jika ada yang melakukan korupsi. KPK telah mengendus modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini, terkait program pokok-pokok pikiran atau pokir yang menghasilkan program dana hibah.

“Permasalahan yang disampaikan Ketua KPK itu kalau mau ditelisik lebih dalam, memang masalah ini lebih dahsyat dari narkoba,” kata Ruslan menjawab media di Mataram, kemarin (2/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir secara langsung di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, maupun virtual dalam acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023, pekan lalu, mengungkapkan, bahwa dirinya kalau ke daerah medapat laporan tentang pokir.

"Pesan kepada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada lagi yang bermain-main dengan pokir itu. Saya setiap ke daerah pasti titipannya pokir. Uang ketok palu sudah enggak dengar lagi sekarang ya, tapi pokir masih ada," ujar Firli.

Firli meminta, korupsi modus pokir agar tidak terjadi lagi dengan alasan biaya politik mahal. Karena kata Firli, jika tertangkap KPK, maka tidak ada yang akan menolong. Dengan demikian, Firli kembali menegaskan agar para anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi dengan modus pokir yang menghasilkan program dana hibah.

"Jadi tolong ini, tidak ada lagi yang bermain-main di pokir-pokir itu. Apalagi, dengan dana-dana hibah,” kata Firli.

“Dana hibah katanya untuk masyarakat, ternyata kick back-nya sampai 40 persen. Jadi dari pokir, bentuk jadi pekerjaan, dapat dananya misalnya Rp 10 miliar, kalau 30 persen berarti Rp 3 miliar kembali kepadanya," tandas mantan Kapolda NTB ini.

Terkait hal tersebut, Ruslan pun mengaku dirinya siap buka-bukaan. Politisi senior asal Lombok Tengah yang sudah lima periode duduk di DPRD NTB ini pun menyampaikan sejumlah klu-klu yang patut menjadi kata kunci. Dia antara lain menyebutkan, dirinya mengantongi banyak bukti tentang praktik-praktik pokir dan dana hibah yang telah diendus oleh KPK tersebut.

“Seperti yang telah diendus KPK, dana hibah itu kami juga memiliki informasi kalau skemanya ada yang 60-40,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Karena itu, Ruslan menegaskan, dirinya menyambut dengan tangan terbuka jika KPK mengerahkan penyidiknya ke NTB.

Apakah Ruslan tidak khawatir, mengingat dirinya adalah Anggota DPRD yang juga memiliki dana pokir dan memiliki program dana hibah yang berasal dari pokir?

“Saya punya pokir. Saya juga punya dana hibah. Silakan juga diperiksa,” tandas Ruslan.

Pada kesempatan tersebut, Ruslan juga menyoroti praktik dana hibah yang sangat rentan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest. Dia memberi contoh, dana hibah dalam jumlah besar untuk Ikatan Alummni (IKA) Alumni Universitas Mataram, dimana Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda juga menjadi ketua di lembaga tersebut. Padahal, sepanjang keberadaan kepengurusan IKA sebelumnya, organisasi alumni ini tidak pernah mendapatkan dana hibah sama sekali.

Diungkapkan Ruslan, di DPRD NTB ada staf yang mengatur dan menghimpun rekapitulasi, distribusi, dan data terkait dana pokir dan dana hibah yang ada di lembaga wakil rakyat tersebut. Baik yang terkait dengan anggota maupun dengan pimpinan. Dari data tersebut akan dapat dilihat pula siapa yang mendapat pokir paling banyak dari waktu ke waktu. Termasuk siapa pimpinan yang memiliki dan mengelola dana hibah paling banyak dan yang paling sedikit, dan kepada siapa peruntukan dana hibah dilakukan. Data itu tentu kata Ruslan dapat diakses penegak hukum.

“Namanya Ucok,” kata Ruslan menyebutkan nama staf yang terkait data tersebut.

Selain yang berhubungan dengan pokir dan dana hibah di lembaga wakil rakyat, Ruslan mengungkapkan tentang pentingnya juga aparat penegak hukum seperti KPK menelisik pula proses dana hibah serupa di ekskutif. Selain itu juga yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh jajaran eksekutif. Ruslan menjelaskan, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel tidak hanya harus dipastikan di lembaga parlemen. Namun juga harus dipastikan pula di lembaga eksekutif.

Ruslan misalnya memberi contoh, bagaimana dirinya menolak program bantuan 500 kursi untuk konstituennya yang berasal dari program pokir yang dimilikinya.

“Pengadaan 500 unit kursi tesebut dilakukan oleh Dinas Sosial. Saya menolaknya karena menurut saya itu memang kursinya tidak sesuai spek,” kata Ruslan.

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat ini pun mengungkapkan, dirinya memiliki informasi terkait pengadaan barang dan jasa di eksekutif yang terindikasi ada penggelembungan harga, mengingat barang yang menjadi hasil proses pengadaan barang dan jasa secara kasat mata tidak sesuai.

“Kami memiliki data dinas-dinasnya,” katanya.

Pun begitu, Ruslan juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum menelisik lebih jauh sejumlah program yang mendapatkan alokasi anggaran besar. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dia mencontohkan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi yang ada di Dinas PUPR NTB. Ruslan mengungkapkan, BPK menemukan ada kelebihan bayar hingga Rp 15 miliar dalam program ini.

Meski Kepala Dinas PUPR telah mengumumkan secara terbuka, bahwa seluruh rekanan telah mengembalikan dana Rp 15 miliar kelebihan bayar tersebut ke kas daerah sebelum tenggat dari BPK terlewati, Ruslan menegaskan tentang pentingnya aparat penegak hukum, termasuk KPK turun tangan.

Ruslan juga mengungkapkan adanya praktik usulan dana direktif dari eksekutif yang tidak terkait langsung dengan RPJMD, namun menjadi hal yang justru wajib dijalankan. Ruslan pun mengungkap modusnya. Yakni dengan mencantolkan program-program tersebut sebagai bagian dari penajaman RPJMD. Masalahnya, dengan modus ini, anggaran daerah yang besar justru digunakan untuk membiayai hal yang bukan menjadi urusan Pemerintah Provinsi seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Misalnya anggaran besar untuk program Zero Waste dengan dana belasan miliar. Urusan sampah kata Ruslan, sama sekali bukanlah urusan Pemprov NTB. Melainkan menjadi urusan wajib kabupaten/kota. Ada juga program beasiswa yang menelan anggaran puluhan miliar. Juga bukan urusan Pemerintah Provinsi. Terdapat sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait program ini.

Ada pula anggaran miliaran untuk pembangunan jalan Batu Rotok di Sumbawa. Yang mana jalan tersebut bukanlah jalan provinsi sehingga Pemprov NTB membelanjakan anggaran untuk yang bukan kewenangannya. Dalam modus lainnya, Ruslan juga menguraikan contoh misalnya ada program yang dimiliki dinas senilai Rp 7 miliar. Namun, sebanyak Rp 5 miliar adalah dana dari program direktif. Pun dalam hal peruntukannya. Misalnya kata Ruslan, ada program penerangan jalan umum untuk jalan provinsi. Namun, saat ditelisik lebih mendalam, penerangan jalan umum yang dimaksud antara lain adalah untuk jalan di dalam area kampus universitas swasta di Sumbawa yang terafiliasi pimpinan daerah.

“Jangankan statusnya jalan provinsi. Jalan kabupaten saja bukan,” kata Ruslan.

Belum lagi kata Ruslan, jika berkaca pada sejumlah program milik Pemprov NTB yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh sejumlah kelompok masyarakat. Antara lain yang sempat menyita perhatian publik adalah program irigasi tetes di Lombok Utara dan di Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp 25 miliar, namun kondisinya justru dilaporkan mangkrak.

Ditegaskan Ruslan, para Anggota DPRD dari PDI Perjuangan telah dua kali dikumpulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai untuk mendapat pendidikan dan bintek secara langsung tentang antikorupsi dari KPK. Politisi PDI Perjuangan kata Ruslan, selalu diingatkan untuk objektif, konstruktif, dan solutif terhadap setiap persoalan tata kelola pemerintahan.

“Apa yang kami lakukan hari ini, adalah bagian dari proses yang objektif, konstruktif dan solutif tersebut,” tandas politisi berkacamata ini. (kus/r6/*) Editor : Kusmayadi,
#KPK #anggota dprd #DPRD NTB #dana hibah #Dana Pokir