LombokPost-Bawaslu Kota Mataram kembali mengimbau agar para Bakal Calon Anggota Legilatif (Bacaleg) lebih tertib lagi. Mengikuti ketentuan setiap tahapan pelaksaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Salah satunya mengenai letak pemasangan Alat Peraga Sosialiasi (APS) haruslah mengikuti ketentuan pemerintah. Tidak boleh menyebar di sembarang tempat dan mengganggu estetika perkotaan.
"Kita telah mengeluarkan imbauan kembali," kata Anggota Bawaslu Kota Mataram, Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Efendi, Kamis (12/10).
Imbauan dikeluarkan karena masih marak disebar APS di sembarangan tempat. Tidak memperhatikan estetika perkotaan dan dapat membahayakan orang lain.
Salah satunya APS yang dipasang di persimpangan jalan. "Pemasangan APS haruslah mengikuti ketentuan," tegasnya.
Yang perlu diperhatikan juga, APS tidak boleh mengandung konten kampanye. Semisal nomor urut dan arahan untuk mencoblos.
Hal ini mengingat masa kampanye belum dimulai. Peserta pemilu hanya diperkenankan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan kepemiluan.
Ditanya mengenai langkah penertiban APS, Efendi mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mataram. "Kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol dan Pol PP Kota Mataram, kami menunggu Kesbangpol dan Pol PP, karena penertiban itu wewenang dari Tim Pengendali APS," ujarnya. (zad)