Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapemperda DPRD NTB Fokus Evaluasi Perda yang Telah Berumur Lima Tahun

Fatih Kudus Jaelani • Kamis, 26 Oktober 2023 | 06:37 WIB

Akhdiansyah (dok.Lombok Post)
Akhdiansyah (dok.Lombok Post)
LombokPost--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan lima tahun sebelumnya. Salah satunya berupa diskusi kelompok terarah yang akan menitikberatkan pada sejauh mana aplikasi dari Perda yang telah dirancang, dibahas, dan ditetapkan bersama eksekutif sebelumnya.

 

“Fokus 2024 mendatang kita adalah mengevaluasi sejumlah Perda dalam lima tahun terakhir. Hal ini penting disamping mempersiapkan Raperda inisiatif dewan dan pemerintah,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah pada Lombok Post, kemarin (24/10).

 

Pada pembahasan Raperda usulan DPRD NTB dan Gubernur NTB, Akhdiansyah memprotes sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum ditindaklanjuti pemerintah. Dari hasil evaluasi Bapemperda DPRD NTB selama ini, dikatakan sebagian besar Perda yang sudah diputuskan sejak lima tahun terakhir belum dibuatkan perangkat teknisnya oleh esksekutif. “Bahkan hampir tidak ada,”  tutur Akhdiansyah.

 

Di tahun mendatang, sembari fokus pada sejumlah Perda yang dinilai penting, Akhdiansyah berharap pemerintah dapat segera membuat perangkat teknis Perda berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Karena memang tidak ada gunanya Perda dibuat jika tidak diimplementasikan dalam bentuk lahirnya perangkat teknis.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan bukan berarti fokus evaluasi Perda dalam lima tahun terakhir menutup kesempatan eksekutif untuk mengusulkan Perda inisiatif Gubernur. “Tentu tetap kita perhatikan sejumlah usulan yang sifatnya penting,” paparnya.

 

Memang Perda usulan eksekutif biasanya dipercepat karena bersifat penting. Sementara Perda usulan legislatif cenderung berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun dan disusun. 

 

Sebelumnya, Akhdiansyah telah meminta kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk dapat menanggalkan kepentingan tertentu dalam mewujudkan Perda usulan legislatif. Selain itu, ia juga berharap agar Perda yang telah disahkan eksekutif dan legislatif dapat segera diimplementasikan dalam bentuk Pergub. (tih/r2)

 

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#DPRD NTB #Akhdiansyah #PKB #Bapemperda