Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anwar Usman Bantah Lobi-Lobi Putusan yang Untungkan Gibran

Redaksi Lombok Post • Selasa, 31 Oktober 2023 | 23:38 WIB

SIDANG : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Amwar Usman (kanan) dalam persidangan di Gedung MK Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
SIDANG : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Amwar Usman (kanan) dalam persidangan di Gedung MK Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
LombokPost--Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 Anwar Usman malah mempertanyakan kepada para awak media yang meminta konfirmasi terkait lobi-melobi tersebut, apakah sudah membaca putusannya secara lengkap atau belum.

 “Tidak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10) petang.

Anwar menegaskan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh WNI atas nama Almas Tsaqibbirru Re A. tersebut tidak akan seperti itu.

 “Ya, kalau ada lobi-melobi, putusannya masa begitu,” ucap Anwar.

 Sementara itu, saat awak media mempertanyakan mengapa Anwar tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara tersebut, agar tidak dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya, ia hanya menjawab jabatan sudah diatur oleh Tuhan.

  “Yang menentukan jabatan adalah milik Allah Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

 Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melobi delapan hakim konstitusi lainnya.

 “Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara, dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang terbuka di hadapan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.

Violla merupakan perwakilan kuasa hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yaitu sekelompok guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90 itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

 

Dalam gugatannya, Almas memohon agar syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

Putusan itu menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap bisa memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pilpres sebagai cawapres.

 

Selain itu, kontroversi lainnya adalah Ketua MK, Anwar Usman masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Anwar adalah suami dari Idayati yang merupakan adik dari Presiden Joko Widodo.

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri memeriksa Ketua MK, Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90 tersebut pada Selasa (31/10) sore.

 

Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

 Menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait putusan perkara mengenai batas usia capres-cawapres tersebut, Anwar mengaku tidak mempermasalahkannya karena itu sudah konsekuensi ketua MK. “Ya, saya 'kan ketua (MK),” pungkas Anwar singkat.(JPG/r2)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Mahkamah Konstisusi #mk #Gibran Raka Buming #anwar usman ketua mk