Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Langgar Aturan Kampanye, Caleg Bisa Dicoret?

Miq Ade • Senin, 20 November 2023 | 07:00 WIB
Rapat Koordinasi terkait pemetaan potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye menghadapi pemilu 2024
Rapat Koordinasi terkait pemetaan potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye menghadapi pemilu 2024

 

LombokPost--Terdapat sanksi bagi Calon Legislatif (Caleg) bila melanggar aturan berkampanye. Sanksi terberatnya adalah pencoretan.

Aturan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, usai membuka Rapat Koordinasi terkait pemetaan potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye menghadapi pemilu 2024.

“Terkait kampanye sudah diatur dalam regulasi,” kata Yusril, Sabtu (18/11).

Secara umum, aturan dalam kampanye dimulai pada 28 November. “Di waktu itulah bagi peserta pemilu sah dan halal berkampanye,” tekannya.

Namun, berkampanye terikat oleh aturan dan ketentuan yang mengatur. Antara lain, caleg yang berkampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berkampanye. “Itu dikeluarkan oleh kepolisian,” paparnya.

Walaupun STTP bersifat administratif namun pelanggaran terhadapnya bisa berujung sanksi berat. Caleg dapat dicoret, bahkan KPU sebagai pihak penyelenggara bisa dikenakan pidana.

“Ujungnya bisa pidana (bagi KPU),” wanti-wantinya.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Di pasal 309 dan 310 jelas mengatur pidana itu ke KPU,” tekannya.

Penetapan sanksi pencoretan sebagai caleg dan pidana bagi KPU memang tidak serta merta diberikan. Terdapat rangkaian pelanggaran berjenjang sampai sanksi itu dikenakan. 

“Sebagai contoh ada caleg yang berkampanye di lokasi A misalnya, tapi tidak punya STTP,” katanya.

Di tahap awal, sanksinya adalah pembubaran bila tidak punya STTP. Namun, perlu diketahui pembubaran aktivitas kampanye bukan oleh Bawaslu melainkan KPU.

Bawaslu hanya menerbitkan rekomendasi pembubaran. “Pemilu ini panitianya adalah KPU. Pembubaran itu dilakukan oleh KPU melalui PPS,” paparnya.

Oleh karenanya, penting setiap caleg yang berkampanye menembuskan STTP tidak hanya pada Bawaslu. Tetapi juga pada KPU yang nantinya disampaikan pada jajaran di bawahnya yakni PPK dan PPS.

“Urutan penindakannya adalah Panwascam merekomendasikan pada PPK, kemudian PPK meminta PPS untuk membubarkan kampanye,” urainya.

Bila rekomendasi pembubaran yang dikeluarkan Bawaslu, tidak dipedulikan caleg, maka KPU dapat memberikan hukuman pengurangan waktu kampanye. “Jatah kampanye itu kan 75 hari, artinya KPU bisa mengurangi waktunya, mengenai berapa hari dikurangi, nanti KPU yang memutuskan,” jelasnya.

Tetapi bila yang tidak memedulikan rekomendasi pembubaran itu KPU dan caleg, maka ini dapat dijadikan temuan pelanggaran kampanye. “Calegnya akan kami sidang administrasi dan bisa kita coret sebagai caleg,” tegas Yusril.

Sedangkan KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi berpotensi dua hal. Pertama pelanggaran etik dan kedua pelanggaran pidana. “Kalau rekomendasi dari Bawaslu diabaikan,” terangnya.

Pencoretan sebagai caleg melalui sidang administrasi Bawaslu. Tetapi sekali lagi, sanksi berat ini dikenakan setelah serangkaikan tahapan tidak diikuti KPU dan caleg. 

“Jadi kami harap, KPU membaca regulasi itu di UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, ini adalah aturan yang sama digunakan pada pemilu 2019 dan 2024 nanti,” tegasnya.

Bawaslu juga terus meningkatkan sinerginya dengan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra ini melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Penting untuk kami sama-sama berkumpul menyatukan gerak langkah kita di dalam proses tahapan kampanye,” katanya.

Di dalam proses kampanye, terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana. Mengantisipasi semua itu, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian duduk bersama membicarakan potensi yang mungkin terjadi. “Terutama dalam penafsiran pasal-pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan kampanye berlangsung dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023. “Di rentang waktu itu para peserta pemilu boleh berkampanye,” katanya.

Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Di dalamnya di atur juga jumlah iklan kampanye yang difasilitasi KPU.

Di antaranya media cetak, media elektronik, dan media online. Iklan kampanye difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

“Kita berharap kampanye dapat dilakukan dengan tertib sesuai aturan,” tekannya. (zad)

 

 

 

Editor : Hidayatul Wathoni
#Pemilu #PPK #Kampanye #Muhammad yusril #parpol #Gakkumdu #Bawaslu #aturan #Pencoretan #caleg #STTP #pps #KPU #2024 #Husni Abidin