Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli menuturkan selama ini orang tua anak memberikan argumen klasik saat dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Di mana mereka terpaksa harus membawa anaknya dalam kegiatan kampanye yang diikuti karena tidak ada yang akan menjaganya.
“Itu argumen klasik. Kalau memang tidak ada yang menjaga anaknya di rumah, ya jangan ikut berkampanye. Tidak usah datang. Logika sederhananya seperti itu,” tegas Yan Marli pada Lombok Post, kemarin (18/1).
Menurut Yan Marli, tidak ada gunanya juga anak hadir dalam kegiatan kampanye. Terutama untuk peserta pemilu dan tim kampanye. Untuk itu undang-undang pemilu sudah menegaskan larangan itu. Sehingga apapun alasannya, jika terdapat anak dalam kegiatan kampanye, maka itu merupakan sebuah pelanggaran.
Ia menegaskan yang kemudian melakukan pelanggaran tentu bukan anak tersebut atau pun orang tua yang membawanya.
“Tentu tim kampanye, panitia, dan penanggung jawabnya yang harus bertanggung jawab atas hal itu. Jadi panitia harus tegas melarang peserta kampanye, untuk tidak membawa anaknya,” jelasnya.
Di sisi lain, Yan juga berharap peran utama keluarga dalam melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka. “Tanggung jawab keluarga mendidik anak dengan cara yang baik. Masak anaknya mau diajak ke situ (tempat kampanye), kasian,” sambungnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu NTB Itratip menuturkan sejumlah kasus pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan kampanye kerap ditangani pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2024 ini, ada beberapa dugaan pelanggaran pelibatan anak yang ditemukan di sejumlah Kabupaten/Kota.
Namun kesulitan penanganan dugaan pelanggaran pelibatan anak memang terapat pada alasan klasik yang kerap muncul.
“Saat kita panggil orang tuanya, jawaban yang kita dapatkan adalah mereka tidak pernah melibat anak-anak untuk ikut kampanye. Jawaban klasik yang selalu muncul, anak terpaksa dibawa ikut kampanye karena tidak ada yang menjaganya di rumah,” kata Itratip.
Itratip menegaskan pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran pemilu. Poin tersebut terdapat dalam undang-undang pemilu. Dalam pasal 280 ayat 2 huruf (k) dijelaskan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. “Anak-anak itu masuk kategori WNI belum memilih,” papar Itratip.
Karena itu, Bawaslu NTB selalu memberi imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Selain peserta pemilu, peran serta orang tua juga sangat penting.
“Kami mengajak semua pihak bersinergi mencegah keterlibatan anak dalam semua jenis kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menerangkan jika larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik sebelumnya sudah tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun poin tersebut tidak ada lagi dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan pertama undang-undang perlindungan anak. Kendati demikian, payung hukum perlindungan tersebut tertuang dalam undang-undang pemilu.
“Inilah yang saya pikir teman-teman di Bawaslu lebih optimal lagi melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut,” kata Joko.
Pelibatan anak dalam berbagai kegiatan pemilu wabilkhusus kampanye menurut Joko berdampak buruk bagi anak. Hal itu karena anak secara psikologis masih sangat labil untuk diajak menentukan pilihan. Kata Joko, berbeda dengan orang dewasa yang sudah bisa menyikapi perbedaan pilihan dan pendapat.
“Anak sangat mudah untuk terprovokasi. Hal ini membahayakan. Apalagi ketika mereka menganggap bahwa yang berbeda pilihannya itu musuh. Sangat mungkin terjadi perkelahian dan konflik di antara mereka,” jelasnya. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post