“Lokusnya hampir di seluruh Indonesia termasuk di NTB. Dari identifikasi awal kita, hal itu terkait dugaan keterlibatan aparat negara yakni kunjungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Lombok Tengah,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi pada Lombok Post, kemarin (22/3).
Status gugatan timnas AMIN tersebut dijelaskan baru diregistrasi. Dalam tata cara pengajuan perkara PHPU di MK, Suhardi menerangkan pihak termohon biasanya akan diberi kesempatan tiga hari untuk melakukan perbaikan terhadap laporan tersebut. Setelah perbaikan, termohon berhak menyampaikan perbaikan permohonannya.
“Baru setelah itu disampaikan ke kita (Bawaslu, red). Untuk itu sendiri kami sudah mempersiapkan diri sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang nanti,” jelas Suhardi.
Keterangan dari Bawaslu kata Suhardi biasanya menjadi bagian penting dalam menentukan setiap putusan yang diambil MK. Adapun kunjungan Menko Perekonomian yang dalam gugatan timnas AMIN diduga sebagai penyalahgunaan wewenang, mengingat saat itu posisi Airlangga adalah sebagai Ketua Tim Pengarah TKN Prabowo-Gibran.
Suhardi menjelaskan Bawaslu RI sendiri telah mengumpulkan jajaran Kordiv Hukum dan Pengawasan untuk mengkonsolidasi setiap tahapan pengawasan yang dilakukan selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Termasuk dugaan-dugaan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sampai malam ini dilakukan untuk mengkompilasi semua dokumen yang nantinya menjadi bagian dari petitum,” terangnya.
Selain itu, Suhardi juga memastikan pihaknya akan memberikan keterangan yang sesuai dengan pengawasan yang dilakukan. Ia menerangkan, keterangan yang diberikan Bawaslu nantinya menjadi sangat penting.
Selain gugatan Timnas AMIN, sejauh ini Bawaslu NTB belum menemukan adanya gugatan dari peserta pemilu lainnya yang lokus perkara terjadi di NTB. “Update satu jam terakhir, kami pantau di website MK, belum ada selain dari Timnas AMIN ini,” paparnya. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post