LombokPost-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat dipastikan akan berlangsung serentak November tahun 2024 ini. Di Sumbawa Barat, pesta demokrasi lima tahunan itu sudah mulai menghangat.
Adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai pertama yang secara resmi mengajukan pasangan calon untuk Pilkada KSB. Yakni H Amar Nurmansyah dan Hj Hanipah W. Musyafirin sebagai pasangan calon. Keduanya telah mengantongi rekomendasi partai dengan pemilik tiga kursi DPRD KSB ini.
‘’Untuk Pilkada KSB, kita sudah resmi mengusung H Amar Nurmansyah dan Hj Hanipah sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati,’’ jelas Ketua Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Santri DPP PKS Johan Rosihan di sela-sela menghadiri kegiatan kegiatan buka puasa bersama dengan kader dan pengurus DPD PKS KSB, Sabtu (23/3).
PKS menjadi pertama yang menyatakan diri secara resmi mendukung pasangan di Pilkada KSB. Konon, Surat Keputusan (SK) dukungan untuk Sekda KSB dan Ketua TP PKK Sumbawa Barat itu ternyata sudah diterbitkan jauh hari sebelum pelaksanaan Pileg 2024 lalu. Namun baru diumumkan saat ini.
‘’SK dari DPP PKS untuk Pilkada KSB selesai, itu untuk H Amar Nurmansyah dan Hj Hanipah,’’ tandasnya.
Di hadapan para kader dan pengurus PKS KSB, anggota DPR RI Dapil NTB I (Pulau Sumbawa) yang kembali terpilih pada Pileg lalu itu menegaskan, sejak awal PKS telah membidik dua pasangan itu. Bahkan sebelum Pileg berlangsung, pasangan ini telah menjalin komunikasi intensif dan proses internal yang dilakukan partai.
Saat itu, untuk membuktikan komitmen paslon yang akan diusung, PKS secara khusus memberikan tugas kepada H Amar Nurmansyah untuk ikut membantu PKS di Pileg 2024.
‘’Alhamdulillah, tiga kursi di Pileg 2024 mampu dipertahankan. Memang tidak naik, tapi minimal sama dengan Pileg 2019 lalu mengingat kondisi perpolitikan saat ini,’’ terangnya.
SK yang dikantongi H Amar dan Hj Hanipah ini lanjut Johan ditandatangani langsung Presiden PKS. Saat ini, kedua balon itu tinggal melanjutkan komunikasi politik dengan parpol lain untuk meraih dukungan syarat minimal dalam pengajuan calon.
‘’Untuk Pilkada KSB, tentunya wajib ada koalisi dengan partai lain,’’ tambahnya.
Diketahui, 20 persen syarat dukungan bagi paslon yang maju di Pilkada KSB wajib mengantongi minimal lima kursi dewan. Dengan tiga kursi yang sudah dikantongi ini, baik H Amar maupun Hj Hanipah sendiri tinggal mencari dua kursi tambahan. (far/r5)