LombokPost--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK ini yang akan bekerja untuk agenda pemilihan Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram dalam Pilkada Serentak 2024.
Total anggota PPK yang direkrut sebanyak 30 orang.
Koordinator Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kota Mataram Muslih Suaib mengatakan masing-masing kecamatan akan betugas lima orang anggota PPK.
“Totalnya kan sebanyak enam kecamatan. Jadi di setiap kecamatan ada lima orang anggota PPK yang bekerja,” kata Muslih, di sela acara Sosialiasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah 2024, Rabu (24/4).
Usai dilakukan perekrutan anggota PPK, selanjunya dilanjutkan dengan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kuotanya sebanyak tiga orang perkelurahan atau total 150 orang.
Secara umum persyaratan pendaftaran tidak jauh beda dengan rekrutmen PPK untuk pemilu 2024.
Antara lain, warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan, surat keterangan tak pernah dipidana.
“Lebih lengkap mengenai persyaratan umum dan khusunya dapat mengakses situs informasi KPU,” terangnya.
Muslih mengatakan, karena beririsannya agenda pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 ini KPU telah mempertimbangkan rekrutmen PPK dan PPS dengan dua metode.
“Pertama pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan pemilu untuk melaksanakan pemilihan, dan kedua melalui seleksi terbuka,” ucapnya.
Setelah mempertimbangkan kedua metode itu, KPU Kota Mataram akan melaksanakan seleksi terbuka.
“Sambil kita juga mengevaluasi kinerja PPK pada saat pemilu,” ucapnya.
Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024. Warga Kota Mataram yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pada bulan Mei berikutnya, KPU berencana untuk merekrut tenaga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sebelum menerapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karenannya, pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dapat cepat terselesaikan.
KPU Kota Mataram akan membangun koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram.
“Jangan sampai ada NIK ganda dan menjadi permasalahan saat dilakukan pendataan,” ucapnya.
Selain itu dilakukan juga pendataan pada pemilih khusus. Terutama bagi warga Kota Mataram yang tinggal di luar daerah.
“Warga kota yang misalnya bekerja di luar daerah, mereka kan warga yang punya hak pilih juga,” paparnya. (zad)
Editor : Kimda Farida