Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sufmi Dasco Bantah Pembatalan Revisi UU Pilkada karena Eskalasi Massa Demonstrasi

Alif Andika Putra • Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Salman/JPC
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Salman/JPC
LombokPost- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, lantaran adanya demonstrasi massa penolak yang semakin meningkat.
 
Menurut Dasco, batalnya pengesahan RUU Pilkada karena DPR patuh pada aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 
 
Dilansir JawaPos, Dasco menjelaskan, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum pada pukul 10.00 WIB.
 
Saat itu, belum ada massa yang menggelar aksi penolakan revisi UU Pilkada.
 
Dasco juga membantah adanya komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Pilkada. 
 
"Kalau tadi anda monitor bahwa tidak di jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi jam 10.00 pagi itu belum ada massa. Masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
 
Baca Juga: CSR Bulog di NTB Sasar Pendidikan dan Pengembangan UMKM
 
Dasco yang memimpin rapat paripurna hari ini menjelaskan, rapat tersebut sempat ditunda selama 30 menit karena belum terpenuhinya kuorum.
 
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, anggota DPR yang hadir masih minim. 
 
"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak bisa melaksanakan," ucap Dasco. 
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, DPR sudah tidak mungkin menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada saat ini.
 
Hal ini mengingat rapat paripurna DPR digelar pada Selasa atau Kamis. Sementara, KPU sudah membuka pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa (27/8). 
 
"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," ujar Dasco. 
 
Baca Juga: BPS NTB dan Pemkab Lotim Canangkan Kumbang sebagai Desa Cinta Statistik
 
Oleh karena itu, Dasco menegaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada membuat aturan mengenai syarat pencalonan tetap mengacu pada putusan MK nomor 60 dan 70. 
 
"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," pungkasnya. (alif)
Editor : Kimda Farida
#Demonstrasi #dibatalkan #uu pilkada #revisi RUU