Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1362 tahun 2024. Hal itu ditegaskan Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri.
“Aturan ini penting untuk diingat oleh rekan-rekan insan pers. Mengingat ada sanksi tindak pidana pemilu yang bisa dikenakan bagi media yang terbukti melanggar aturan tersebut,” kata Hasan pada Lombok Post, Selasa (1/10).
Dalam pedoman teknis kampanye di media massa cetak dan elektronik, waktu yang ditentukan adalah dari 10 sampai 23 November 2023. Kata Hasan, waktu tersebut menjadi poin penting.
“Karena jika ada iklan kampanye di media massa baik cetak dan elektronik yang dimuat di luar waktu yang sudah ditentukan, sudah pasti ada sanksi. Baik bagi media massanya, dan juga pesertanya,” jelasnya.
Baca Juga: Gandeng Media Massa, Bawaslu NTB Ajak Pers Tangkal Berita Bohong Pilkada
Pelanggaran kampanye berkaitan dengan waktu, tempat, dan isi atau konten.
Hasan menegaskan, ketiga dimensi tersebut mesti dapat diperhatikan dengan baik. Terutama kampanye di luar jadwal.
“Jadi setelah memastikan waktunya sudah sesuai, kami juga akan memastikan apakah tempatnya sudah sesuai aturan. Kalau tempat, untuk iklan di media kan sudah jelas. Namun selanjutnya isi atau konten. Apakah bentuk iklannya tidak mengandung politisasi SARA, ujaran kebencian, atau konten-konten yang dilarang lainnya,” tegas Hasan.
Adapun mengenai sanksi, Hasan menegaskan jika pelanggaran kampanye media massa yang mengiklankan paslon di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana.
Hal itu sudah jelas tertera pada pasal 187 UU nomor 1 Tahun 2015.
“Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Ini sudah jelas. Apalah hanya melalui dewan pers, ataukah melalui lembaga lain, kami tegaskan, soal etik kami dorong ke dewan pers, soal tindak pidananya kami dorong ke penegak hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Angkanya Terus Bertambah, Kasus Stunting di Kota Bima Capai 31,8 Persen
Sementara itu, Kadiv Hukum KPU NTB Mastur menerangkan kampanye di media massa terdiri dari yang dibiayai peserta dan juga yang difasilitasi KPU.
KPU sendiri akan memfasilitasi kampanye para calon dengan aturan maksimal satu halaman untuk setiap media cetak.
Sementara untuk media televisi, dibatasi 10 spot berdurasi 30 detik, dan 60 detik untuk radio.
“Jadi aturannya sudah jelas. Sehingga kami berharap rekan-rekan media mengingat dengan baik aturan tersebut,” kata Mastur. (tih/r2)
Editor : Kimda Farida