Diketahui, Ketua KPU Dompu Arif Rahman, dan anggota KPU NTB Yusuf, Nasaruddin, Maman Apriansyah, dan Hidayatullah, juga Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz beserta anggota Wahyudin, dan Syafrudin dilaporkan M Tahir dengan kuasa hukum Rahmansyah Fikriadin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2024 lalu, DKPP memutuskan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya. Selanjutnya DKPP juga merehabilitasi nama baik para terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Dompu.
“Alhamdulillah. Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu, sudah diputus rehabilitasi. Semua pihak harus menghormati itu. Karena dalam persidangam diberikan kesempatam yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti-buktinya” kata Itratip pada Lombok Post, kemarin (8/10).
Selain bersyukur atas putusan tersebut, Itratip juga menuturkan siap akan menindaklanjuti setiap putusan DKPP.
“DKPP merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu. Apapun keputusan DKPP harus kami hormati dan tindaklanjuti” jelasnya.
Selanjutnya, Itratip mengimbau pada seluruh jajaran Bawaslu untuk menjadikan perkara tersebut sebagai pembalajaran penting. Terutama dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, mandiri, dan penuh integritas.
“Tugas penyelenggara itu sangat mulia karena memfasilitasi lahirnya kepala daerah. Oleh karena itu kita harus memastikan semua aturan kepemiluan terlaksana sesuai ketentuan demi terwujudnya pemilu yang demokratis di Pilkada 2024 ini,” pungkasnya. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post