Diklarifikasi Bawaslu Lobar, Farin Bantah Kampanye Pakai Fasilitas Negara 

Sanchia Vaneka • Dipublikasikan Rabu, 6 November 2024 | 12:39 WIB

 

Calon Bupati Lobar Nauvar Furqony Farinduan saat diklarifikasi Bawaslu Lobar, Senin (4/11).
Calon Bupati Lobar Nauvar Furqony Farinduan saat diklarifikasi Bawaslu Lobar, Senin (4/11).

LombokPost-Dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Lombok Barat (Lobar) nomor urut 1 Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun (Rintun) berproses ke Bawaslu. 

Calon Bupati Lobar Nauvar Furqony Farinduan pun telah dipanggil Bawaslu Lobar untuk diklarifikasi, Senin (4/11).

“Tidak ada kaitannya dengan pilkada, apalagi kampanye. Murni kami ini sebagai undangan dan kami sudah memperlihatkan rundown acara sampai akhir,” kata Kuasa Hukum Rintun, Tohri Azhari. 

Tohri menjelaskan, acara tersebut merupakan pengukuhan anggota Laskar Semeton Sasak yang digelar di aula kantor bupati Lobar pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sehingga hal itu dianggap bukan agenda kampanye dari paslon nomor urut 1.

Menurutnya seluruh proses kegiatan digelar oleh penyelenggara dan mendapatkan izin penggunaan tempat dari Pemkab Lobar.

“Ini membantah atau meluruskan isu yang liar,” tambahnya. 

TTerkait foto yang tersebar dengan pose satu jari pun diakuinya telah disarankan oleh Farin agar tidak menggunakan simbol jari.

Namun menurut pengurus, jari itu merupakan salam satu hati atau salam Laskar Semeton Sasak. 

“Itu bukan mengarahkan ke paslon nomor 1," terangnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan pihaknya telah meregistrasi laporan dari warga bernama Herman yang melaporkan paslon nomor urut 1.

Sebelumnya juga ada laporan dari tim hukum paslon nomor urut 3 yang melaporkan paslon nomor 1, juga dengan materi yang sama. 

“Itu atas dugaan kampanye di fasilitasi gedung pemerintah. Untuk laporan tim hukum paslon nomor 3 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, karena kedaluwarsa. Yang diterima laporan dari saudara Herman," kata Rizal. 

Pihaknya pun telah menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pihak pelapor. Selanjutnya, Bawaslu Lobar memanggil terlapor dan pihak terkait. (chi/r2) 

 

Editor : Marthadi
Sumber : Lombok Post
paslon Kampanye pemerintah gedung