LombokPost – Komisi III DPRD NTB memastikan paripurna pembahasan Ranperda Penyertaan Modal bisa dilakukan bulan ini. Hal itu mengingat tenggat waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT Jamkrida NTB Syariah.
“Deadline dari OJK 11 Januari. Dan semestinya tanggal 7 Januari ini sudah diparipurnakan. Namun ada sejumlah alasan teknis yang membuat kita harus mundur. Tapi kita pastikan bisa diketok Januari ini,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi pada Lombok Post, Kamis (2/1).
Ia menerangkan, seluruh kajian dan bahan Ranperda penyertaan modal sudah rampung. Selanjutnya pada 8 Januari mendatang, pihaknya ke Jakarta untuk melakukan fasilitasi dan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenkumhan.
“Insyaallah tidak keluar dari bulan Januari,” terang Sambirang.
Baca Juga: Permintaan Ekspor Jagung Hingga Rumput Laut NTB Alami Penurunan
Politisi PKS itu menjelaskan dalam upaya menyelamatkan Jamkrida NTB Syariah, pihaknya telah melakukan studi banding ke Jamkrida di Provinsi Bali, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Dari studi banding tersebut, ditemukan sejumlah alasan kuat untuk menambah penyertaan modal PT Jamkrida NTB Syariah.
“Upaya politik sudah kita lakukan secara demokratis. Tinggal hal-hal teknis. Ya, satu tahap lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Okupansi Hotel di NTB Selama Nataru Sangat Tinggi, Mataram 80 Persen, Gili Tramena 95 Persen
Dijelaskan, poin utama DPRD NTB dalam mempercepat perubahan Perda penyertaan modal adalah menyetujui penyertaan modal berupa aset sebesar Rp 17 miliar ke PT Jamkrida NTB, dan penambahan modal untuk BPR NTB. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post