Ketua KPU Kota Bima Suaeb menyampaikan penetapan paslon Man-Feri menyusul keluarnya keputusan MK atas sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon Mohammad Rum dan Mutmainnah ke KPU Kota Bima.
“Sesuai aturan, penetapan harus dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan,” kata Suaeb.
Suaeb menjelaskan, Man-Feri meraih 49.032 suara atau 51,01 persen dari suara sah di Pilwakot Bima 2024. Jumlah tersebut mengalahkan pesaingnya paslon Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah), dan paslon Syafriansar-Syamsuddin (Ansar-Syam).
Sementara itu, Calon Wali Kota Bima terpilih A Rahman Abidin kepada awak media menyampaikan jika dirinya optimis akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Di mana pelantikannya akan dilakukan juga bersamaan dengan calon kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
“Kami optimistis dilantik oleh Presiden di Istana Kepresidenan di Jakarta, karena sengketa di MK sudah selesai dan kami juga sudah ditetapkan sebagai paslon terpilih," ujar Rahman.
Politisi yang akrab disapa Aji Man itu membeberkan jika sampai saat ini dirinya belum mendapatkan ucapan selamat dari dua paslon pesaingnya. Kendati demikian, ia memberikan acungan jempol pada kedua paslon juga semua pihak yang turut andil memastikan Pilwakot Bima yang aman dan damai. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post