Bukan meributkannya di media massa. Segala pandangan dan alasan terhadap dukungan atau penolakan sebaiknya dapat diutarakan secara komperhensif dalam waktu dan ruang yang telah disiapkan.
"Sejak awal saya sudah menegaskan tentang hal ini. Usulan hak interpelasi ini memang sebaiknya menjadi pembahasan kita di rapat paripurna. Ada waktu dan tempat yang telah disiapkan sesuati tartib," kata Hamdan Kasim pada Lombok Post, Kamis (13/2).
Ia sebagai satu dari 14 anggota DPRD NTB yang mengusulkan hak interpelasi untuk mempertanyakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 menegaskan akan menerima apapun keputusan rapat paripurna.
Komentar tersebut Hamdan tegaskan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan mengenai alasan lima fraksi menolak usulan tersebut.
"Pandangan tersebut semestinya nanti dapat dibacakan di rapat paripurna. Jadi nanti di sana kita adu argumen," tegasnya. (tih)
Editor : Kimda Farida