LombokPost – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025 berdampak signifikan pada keuangan daerah Pemprov NTB. Atas bacaan tersebut, Komisi III DPRD NTB mendorong Pemprov NTB untuk segera melakukan relokasi anggaran.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan relokasi anggaran sebesar Rp 400 miliar itu,” kata anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman kepada awak media.
Anggaran Rp 400 miliar tersebut dijelaskan bersumber dari DAK, belanja wajib, dan sumber anggaran lainnya. Ia menerangkan, berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, pemerintah pusat telah memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk NTB sebesar Rp 147 miliar dengan rincian Rp 127 miliar untuk DAK dan Rp 20 miliar untuk DAU.
Baca Juga: Pemprov NTB Diminta Bersiap Hadapi Dampak Masif Efisiensi Anggaran
Beberapa komponen anggaran yang berasal dari DAK 2025 yang dipangkas pemerintah pusat meliputi perbaikan jalan, transportasi, irigasi pertanian, dan kelautan. Sementara DAK di dinas kesehatan dan dinas pendidikan masih utuh.
Atas dasar itu, relokasi dinilai penting mengingat kondisi keuangan Pemprov NTB yang memiliki kekurangan belanja wajib tahun 2025. Di mana jumlah yang belum dialokasikan sebesar Rp 53 miliar.
“Jumlah itu muncul dari kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Bahkan kami menemukan gaji pegawai honorer pada bulan Desember 2024 belum dibayar Pemprov NTB sebesar Rp 17 miliar. Ada juga bonus atlet Rp 12 miliar, dan juga dana bagi hasil ke kabupaten/kota sebesar Rp 76 miliar,” terang politisi partai Perindo yang akrab disapa Acip.
Baca Juga: Honda NTB Launching Kartu AHASS Sahabat Pers
Dari semua beban pengeluaran tersebut, ditambah dengan pemangkasan efisensi, totalnya dihitung mencapai Rp 400 miliar.
“Saya pikir ini harus dicoret. Harus dialokasi melalui perubahan penjabaran APBD 2025 sesuai instruksi Inpres nomor 1 tahun 2025. Ini menjadi catatan. Di sana terang perintah presiden, itu harus dilakukan efisensi,” sambungnya.
Di saat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Megawati Lestari menilai belanja pemerintah pada APBD 2025 Pemprov NTB harus dirampingkan kembali. Apalagi dengan adanya instruksi efisiensi.
Politisi Golkar itu menegaskan, pada APBD 2025, postur anggaran belanja Pemprov NTB masih terlalu gemuk. Selain, banyak belanja yang dinilai tidak produktif dan alokasinya terkesan dipaksakan.
“Bayangkan, perjalanan dinas saja ada penambahan Rp 20,8 Miliar,” beber Megawati.
Pada APBD 2024, total perjalanan dinas mencapai Rp 149.843 miliar. Mega menjelaskan dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, presiden Prabowo tegas meminta supaya melakukan efisiensi anggaran perjalan dinas sebesar 50 persen.
Selanjutnya belanja jasa kantor meningkat sebesar Rp 20,12 miliar dengan total Rp 313,4 miliar. Sebagian besar untuk pengeluaran honorarium. Sedangkan belanja barang untuk masyarakat mengalami penurunan drastis dari Rp 935 miliar pada 2024 menjadi Rp 440 miliar di tahun ini.
Baca Juga: Mobil Konsep Suzuki eWX, Ikon Mobilitas Masa Depan Hadir Perdana di Indonesia
Karena itu, ia menegaskan mendesak Pemprov NTB untuk segera melakukan efisiensi. “Ini sekarang yang kita desak Pemprov ini. Efisiensi ini kan untuk mewujudkan astacita presiden,” tegasnya. (tih/r2)
Editor : Rury Anjas Andita