Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di-PHK tanpa Pesangon, Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mengadu ke DPRD NTB

nur cahaya • Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:55 WIB

 

MENGADU: Puluhan eks karyawan hotel Grand Legi Mataram melakukan hearing dengan Komisi V DPRD NTB di Kantor DPRD NTB, Kamis (20/2).
MENGADU: Puluhan eks karyawan hotel Grand Legi Mataram melakukan hearing dengan Komisi V DPRD NTB di Kantor DPRD NTB, Kamis (20/2).
 

LombokPost - Komisi V DPRD NTB menerima kedatangan puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram, di Kantor DPRD NTB, kemarin (20/2). Para wakil rakyat mendengarkan keluhan para eks karyawan yang meminta uang pesangon setelah pihak hotel melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hearing hari ini, kami menerima kedatangan eks karyawan Grand Legi yang di PHK tanpa pesangon. Teman-teman ini punya niat tulus yang baik dalam menuntut haknya dengan bermusyawarah. Tidak harus melalui jalur hukum," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Sudiartawan. 

Dalam hearing, ia menegaskan akan mengawal penuh kasus PHK sepihak dengan tanpa pesangon tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan mengupayakan audiensi antara pihak hotel dengan eks karyawan dan diikuti pemerintah Kota Mataram dalam hal ini Disnakertrans Kota Mataram. 

Lebih jauh, politisi partai Gerindra itu  menegaskan kewajiban pihak hotel dalam memenuhi hak seluruh karyawan setelah melakukan pemecatan. 

Dalam kesempatan tersebut, ia mendesak pihak hotel untuk segera melengkapi data karyawan.

Dari mediasi tersebut, ia mendapatkan keterangan jika alasan PHK dilakukan  karena hotel mengalami kerugian. Hal itu terjadi setelah pemilik hotel meninggal dunia.

“Makanya, semuanya pejabat di hotel itu juga kena PHK mulai dari GM, HRD, dan direksi lainnya,” terangnya. 

Sudiartawan meminta kepada ahli waris Hotel Grand Legi Mataram untuk segera mencari solusi terbaik agar bisa memenuhi hak para eks karyawan yang terkena PHK. Ia mengingatkan, karyawan yang sudah bekerja lama harus mendapatkan hak-haknya. Salah satunya berupa pesangon. 

Muslehudin, perwakilan eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram menerangkan sebanyak 47 eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar oleh pihak hotel. 

47 eks karyawan yang terkena PHK ada di bagian Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga FnB.

"Itulah tujuan kami mengadukan permasalahan ini ke komisi V DPRD NTB. Pengaduan ini semata-mata adalah hak pekerja agar suara kami dapat didengarkan dan permasalahannya dapat diselesaikan," tegasnya.

Selain uang pesangon, mereka juga menuntut tunjangan masa kerja, dan uang hak tertunda lainnya yang belum dibayarkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Putu Gede Aryadi yang hadir dalam hearing tersebut mengatakan pemerintah Kota Mataram bakal segera meminta klarifikasi mantan general manager (GM) hotel mulai tahun 2020 hingga 2024. 

"Besok saya minta data GM tahun 2020-2024. Di sana kami minta data hotelnya. Jadi itu harus melihat data tamu yang menginap di sana selama dua tahun ini," terangnya. 

Ia menerangkan, kondisi hotel saat ini tidak memiliki GM. Melainkan hanya ahli waris tanah dan bangunan hotel tersebut. (tih/r2)

Editor : Rury Anjas Andita
#Kasus #komisi #pesangon #DPRD #phk #solusi #pejabat #Karyawan #Mataram #NTB #Hotel