LombokPost-Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mendesak Dinas PUPR NTB bertanggungjawab atas molornya proyek rehabilitasi Islamic Center (IC).
“Sampai saat ini belum juga tuntas. Kontrak juga belum diputus dengan pihak ketiga. Ada apa ini?” kata Hamdan dengan penuh tanda tanya dan kekesalan kepada Lombok Post, Senin (3/3).
Ia menerangkan, hasil dari perbaikan dan peningkatan kualitas bangunan IC semestinya dapat dirasakan masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Namun bukannya bisa diselesaikan tepat waktu, pihak ketiga malah molor dan mendapatkan pembiaran begitu saja dari Dinas PUPR NTB.
“Sekarang malah jadi sangat mengganggu aktivitas Ramadan di sana. Kita sejak awal sudah minta agar diputus saja kontraknya. Karena ini sudah diadendum. Dan setelah diberikan tambahan waktu 50 hari kerja, tak juga selesai,” jelasnya.
Ketua Fraksi partai Golkar DPRD NTB itu jadi menaruh segudang tanda tanya. Pertanyaan tersebut katanya akan segera ia teriakkan kembali.
“Ini Dinas PUPR ini bermasalah. Kita akan minta agar dievaluasi betul soal ini. Saya bertanya-tanya, kenapa mereka tidak bisa bertindak tegas pada pihak ketiga. Ada apa?” tanya Hamdan.
Salah satu penyebab molornya pengerjaan IC dikatakan karena molornya pemasangan elevator atau lift. Di mana lift tersebut dipesan dari Jerman.
“Jadi semestinya kalau sudah tidak memenuhi keputusan adendum, ya harus diputus kontrak. Sehingga sisa pembayarannya bisa diamankan untuk dialokasikan pada pihak ketiga baru yang sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Jadi diputus, dan pihak ketiga ini diblacklist. Jangan sampai dapat tender lagi sampai kapanpun,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto sebelumnya mempertanyakan pada PUPR NTB terkait alasan keterlambatan proyek yang diakibatkan oleh pembelian elevator atau lift dari negara Jerman.
Dijelaskan, elevator menara 99 dan menara 66 IC Mataram dibeli kontraktor dari Jerman. Namun bukannya langsung ke Lombok, elevator tersebut harus dibawa ke negara Cina karena alasan pemeriksaan bea cukai.
“Kenapa lift ini dipesan dari Jerman lalu singgah di China? Ini kan sudah kena denda Rp 10 juta sehari. Kalau sebulan, sudah berapa banyak jadinya itu,” tegasnya.
Sedangkan mengenai adendum, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR NTB Lies Nurkomalasari menegaskan jika kontraktor sudah mendapatkan pinalti.
Berdasarkan adendum dengan penguasa anggaran, mereka diberikan waktu tambahan 50 hari. Selanjutnya jika tidak memenuhi 50 hari tersebut, pihak ketiga diberikan tambahan waktu lagi 40 hari. (tih/r2)
Editor : Rury Anjas Andita