LombokPost-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan seorang Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin. Pemberhentian Zainul diumumkan dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, di Jakarta, Senin (3/3).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Lombok Timur dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara 262-PKE-DKPP/X/2024,” kata Anggota DKPP RI Dr Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
"Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini," tegasnya.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan menghormati penuh keputusan DKPP RI. Ia tidak ingin membahas persoalan teknis alasan DKPP RI dalam memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
“Untuk teknis kita sudah percayakan pada DKPP. Selanjutnya, kami di daerah mengawasi KPU dalam menjalankan putusan tersebut,” jelas Itratip.
Anggota KPU NTB Agus Hilman menerangkan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. Di mana tergugat dalam laporan pengaduan masyarakat ke DKPP tersebut tidak hanya untuk Zainul Muttaqin, tetapi juga anggota KPU RI yang dijatuhi juga sanksi peringatan oleh DKPP.
“Selanjutnya kami menyerahkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI,” kata Agus.
Diketahui, perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh M Syauqi Asfiya R yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.
Teradu didalilkan masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, teradu juga diduga aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.
Dalam perkara tersebut, DKPP juga memeriksa Ketua dan lima anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kelima anggota KPU tersebut adalah, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Serta Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin.
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah tidak ingin mengomentari apapun terkait pemberhentian anggotanya tersebut. (tih/r2)
Editor : Rury Anjas Andita