LombokPost - Dampak dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 telah dirasakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 Kabupaten/Kota. Hal itu berupa pencabutan kendaraan dinas (Randis) komisioner. Dampak dari pemangkasan biaya operasional tersebut sudah diberlakukan akhir Februari 2025 lalu.
“Ada 60 randis komisioner di 10 Kabupaten/Kota. Ditambah empat di Provinsi untuk pejabat eselon III. Kalau tidak salah sekitar 24 Februari lalu sudah dicabut. Kontrak sewanya tidak diperpanjang lagi,” kata Anggota KPU NTB Agus Hilman pada awak media, Rabu (5/3).
Agus menuturkan jika sejumlah komisioner yang tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi harus menerima untuk menggunakan kendaraan pribadinya. Beberap diantaranya di ketahui memiliki kendaraan sendiri.
"Tapi ada yang sudah punya kendaraan sebelumnya (kendaraan sendiri). Jadi ngantornya tetap pakai mobil," tutur Hilman.
60 randis tersebut terdiri dari lima anggota masing-masing KPU Kabupaten/Kota ditambah satu unit Randis Sekwan KPU Kabupaten/Kota.
Hilman menjelaskan seluruh mobil dinas yang digunakan oleh komisioner KPU Kabupaten/Kota itu menggunakan sistem sewa.
Adapun standar biaya yang diterapkan menjadi salah satu kebijakan efisiensi atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Hilman sendiri belum bisa mengkalkulasikan berapa besaran dana yang terpangkas dari penarikan mobil dinas tersebut.
"Kita belum hitung ya. Karena itu kan sewa di pihak ketiga. Jadi hitungannya kalau sewa itu kan lebih murah," terangnya.
Sementara Randis 5 komisioner KPU Provinsi NTB belum ditarik. Kata Hilman, instruksi kenarikan Randis komisioner di tingkat Provinsi belum ditetapkan.
"Kalau kami kan istilahnya eselon II jadi gak ada yang ditarik kalau eselon II. Yang ditarik itu Randis eseon III,” katanya.
Kendati demikian, ada kemungkinan dampak efisiensi akan berpengaruh pada pengurangan biaya pembelian bahan bakar.
“Kemungkinan begitu. Saya melihat biaya BBM perjalanan sepertinya mau dipangkas juga. Tapi mudahan saja tidak," pungkasnya.
Sementara itu Randis komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota juga ditarik. Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri menuturkan, penarikan Randis diberlakukan pada 3 Randis Komisioner dan satu kepala sekretariat.
“Ada lima daerah terdiri dari lima komisioner ditambah satu kepala sekretariat. Semunya diambil," ujar Hasan Basri. (tih/r2)
Editor : Akbar Sirinawa