Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pansus IV DPRD NTB Pelajari Model Struktur OPD Lombok Utara yang Ramping

Fatih Kudus Jaelani • Kamis, 15 Mei 2025 | 14:24 WIB

 

KUNKER PANSUS IV: Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim (kiri) dalam agenda kunjungan kerja Pansus IV rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan OPD di Lombok Utara, Rabu (14/5).
KUNKER PANSUS IV: Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim (kiri) dalam agenda kunjungan kerja Pansus IV rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan OPD di Lombok Utara, Rabu (14/5).
LombokPost - Pansus IV DPRD NTB yang tengah menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Utara, Rabu (14/5).

Kunjungan tersebut dilakukan guna mempelajari dampak efisien dan efektifitas struktur OPD Kabupaten Lombok Utara yang telah diterapkan perampingan.

Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim menuturkan, sambil tengah mencari gambaran ideal atas tujuan usulan Raperda perampingan OPD yang diusulkan Pemprov NTB.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja dengan Gandeng Seluruh Puskesmas Lombok Utara

Sehingga penting bagi mereka untuk mendapatkan keterangan dari daerah seperti Lombok Utara yang telah menerapkan perampingan.

“Jadi selain memastikan efisiensi dari segi anggaran dan efektivitas dari segi pelayanan, kita juga mempertimbangkan beban kerja pegawai ke depan. Terutama beban kerja pegawai di OPD yang menyerap anggaran besar,” kata Hamdan Kasim pada Lombok Post.

Dari penjelasan Pemkab Lombok Utara, diperoleh gambaran yang cukup ideal dari efektivitas dan efisiensi perampingan OPD.

Kata Hamdan, Pemkab Lombok Utara mengklaim jika hasil dari struktur OPD yang ramping memang efisien dan lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Baca Juga: Lukisan Mahakarya Seniman Legendaris Indonesia Hiasi Poster dan Musik Video Don't Say You Love Me Jin BTS

Dijelaskan, Kabupaten Lombok Utara telah mulai melakukan perampingan dari tahun 2024.

Di awal terbentuk, Kabupaten Lombok Utara memiliki struktur OPD yang ramping.

Namun kemudian dipecah kembali, dan dalam perkembangannya memutuskan untuk kembali ke format awal.

Di waktu yang sama, anggota Pansus IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto lebih jauh menjelaskan tentang Struktur OPD Kabupaten Lombok Utara.

Partai politik Gerindra dari Lombok Utara itu menuturkan, di Lombok Utara, Dinas Perumahan dan Pemukiman menjadi satu dengan Dinas PUPR.

“Dinas Perindag dan Koperasi jadi satu. Kemudian Dinas Kelautan, Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan juga jadi satu. Dinas Sosial dengan Pemberdayaan Perempuan jadi satu. DPMD dengan KB. Dan itu referensi menjadi kita karena dikatakan hal itu efisien dan efektif,” terang Sudirsah.

Selain dari Kabupaten Lombok Utara, pihaknya juga akan mendengar masukan dari pemerintah daerah lainnya di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam agenda selanjutnya, pihaknya juga akan melawat Kemendagri dan Kemenpan RB untuk memastikan regulasi.

“Setelah itu ada kemungkinan juga kami akan ke provinsi yang sudah menerapkan perampingan seperti Jatim dan Bali,” ujarnya. (tih/r2).

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#perampingan OPD #DPRD NTB #efisiensi birokrasi